JAKARTA,BERNAS.ID – Asas Dominus Litis kejaksaan merupakan asas universal di dunia, yang dalam sistem hukum Indonesia dalam KUHAP dan UU Kejaksaan.
Demikian disampaikan Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago, kepada media, Minggu (9/2/2025).
Baca Juga : Guru Besar Ubhara Jaya Prof Laksanto Paparkan Asas Dominus Litis
Menurutnya, Praktik kewenangan dominus litis sudah menjadi prinsip umum dan disepakati dunia internasional menjadi kewenangan jaksa.
“Kaitan dengan Abuse of power, sudah ada organ pengawas seperti lembaga praperadilan, komisi kejaksaan, dan DPR bisa mengoreksi apabila ada abuse of power, “ pungkasnya.
Baca Juga :Pakar Hukum Prof Faisal Santiago Kuliti Soal Hukum Judol di Indonesia
Untuk diketahui, Polemik asas dominus litis muncul dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Asas ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan wewenang.
Asas dominus litis adalah asas yang memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk menentukan jalannya perkara pidana. Asas ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh kejaksaan, seperti menunda penuntutan atau menghentikan penuntutan untuk menargetkan lawan politik atau bisnis. (FIE)
