JAKARTA,BERNAS ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, terkait yang melibatkan anak buahnya Topan Ginting adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat disinggung pemeriksaan terhadap mantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Sampai dengan hari ini belum ada, belum ada informasi atau laporan dari penyidik,” ujat Setyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga :KPK Minta Tambahan Anggaran 2026 Sebesar 1,34 Triliun, Ini Alasannya
Penyidik sambung Setyo fokus mengusut pokok perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto.
Topan Ginting adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Heliyanto PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Baca Juga :KPK Akan Minta Keterangan Menteri UMKM Terkait Dugaan Gratifikasi
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Selain Topan Ginting, Rusli Efendi dan Heliyanto, dua tersangka lainnya merpakan swasta yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Pilang.(FIE)
