Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Seminar Nasional Hari Jamu 2026: Dorong Jamu Jadi Tradisi Modern

    May 30, 2026

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»ASN Sleman Gugat Notaris Terkait Jual Beli Tanah Sengketa
    Daerah

    ASN Sleman Gugat Notaris Terkait Jual Beli Tanah Sengketa

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJuly 29, 2025Updated:July 29, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Potongan peraturan menteri agraria dan tata ruang nomor 13 tahun 2017 (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sleman menggugat notaris di Surakarta terkait jual beli tanah sengketa. Gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan No Perkara: 175/Pdt.G/2025/PN Skt, tanggal Register 21 Juli 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

    Jadwal sidang pertama akan dimulai tanggal 5 Agustus 2025 dengan dua tuntutan. Pertama, menyatakan Tergugat I (HDR), II (SWD), III (WNR), dan Tergugat IV (Notaris NPW) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 2 dan Akta Kuasa Jual No 3 tertanggal 4 Juni 2020.

    Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Selaku penggugat, Akun Rumawas menceritakan kasus ini bermula dari adanya jual beli atas SHM No 543/ Purwosari pada tanggal 29 November 2016. Akun sebagai pemilik SHM No.543 tidak pernah dilibatkan atau diberitahu terkait adanya jual beli tersebut. Apalagi SHM No 543 juga telah dilaporkan hilang di Polresta Yogyakarta dengan Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang/ surat No.Pol : STBL/431/II/2012/SPKT II, tanggal 20 Februari 2012.

    “Status tanah pada tanggal 29 November 2016, masih dalam status sengketa di Pengadilan dengan bukti adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi, perkara No. 93/PDT.G/2016/PNY yk, tanggal 26 Juli 2016” terang Akun, Selasa (29/7).

    Akun juga menyebut adanya bukti kuat lain berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Nomor: 630.1/SKPT /215/2019, tanggal 7 Mei 2019. Surat tersebut menjelaskan Status tanah SHM No 543 pada saat Jual Beli tanggal 29 November 2016 masih tercatat atas nama Raden Akun Rumawas, Sarjana Teknik, dan Tercatat Blokir, tanggal 13-10-2016.

    Adanya jual beli atas SHM No 543/ Purwosari diketahui berdasarkan dari hasil Penyelidikan di Polda DIY dengan terlapor Sdri HDR dengan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: STTLP/95/II/2023/SPKT/ POLDA D.I YOGYAKARTA, TANGGAL 13 Februari 2023. Perihal pelaporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 terkait dugaan tindak pidana penggelapan SHM 543. “Perkembangan perkara, pada tanggal 27 Agustus 2024 POLDA DIY telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor Sdri HDR telah ditingkatkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dalam tindak pidana Kasus Penggelapan atas SHM No 543/ Purwosari,” katanya.

    Untuk kronologinya, Akun mengatakan pada tanggal 20 Mei 2020, notaris berinisial NPW telah melakukan peralihan nama sertifikat dari Akun Rumawas menjadi Mar Intan selaku Ibu Akun, kemudian notaris tersebut pada tanggal 4 Juni 2020 melakukan dan menerbitkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No.2 Tanggal 4 Juni 2020 berserta Akta Kuasanya, antara Mar Intan dengan Sdri. HDR tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari Akun, padahal tanah obyek jual beli tersebut dalam status tanah sengketa, telah di blokir di Kantor Pertanahan /ATR Kota Surakarta. Pada Pasal 2 di dalam akta PPJB tersebut, dijelaskan dasar jual beli atas SHM No.543, atas dasar jual beli yang dilakukan pada tanggal 29 November 2016 sesuai yang tercantum pada kwintansi pembayaran.

    “Perbuatan Notaris tersebut telah merugikan saya, baik secara materiil maupun immateriil karena notaris NPW telah melakukan proses peralihan nama Tanggal 20 Mei 2020 dari Akun Rumawas menjadi Ny. RR. Mar Intan. Terkait peralihan nama tersebut, notaris tersebut mengetahui dengan jelas sebelumnya sertifikat SHM No 543 masih atas nama siapa, tapi mengapa melakukan penerbitan PPJB?” kata Akun.

    Dikatakan Akun, dugaan pelanggaran atas Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris juga telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Kemenkum. Ia pun telah menyatakan banding terhadap hasil Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah, pada tanggal 30 April 2024. Dasar aduan adalah Pedoman Kode Etik Notaris pada Pasal 3 Kewajiban Notaris antara lain “berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris”. Dan pasal 16 ayat (1) huruf a pada Undang undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib : bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”. Sampai saat ini aduan ke MPPN Kemenkum belum ada hasil putusan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku sejak banding di Mei 2024.

    “Notaris dalam membuat Akta PPJB seharusnya memastikan Riwayat obyek tanah yang berkaitan, sehingga dapat menjamin hak para pihak serta memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana tertera dalam pasal 1320 KUHPerdata: Kesepakatan untuk mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu serta sebab yang halal / tidak terlarang,” ujar Akun.

    Akun pun berharap dalam putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada No. perkara 175/Pdt.G/2025/PN Skt Tanggal Register 21 Juli 2025, dapat memutus perkara sesuai fakta-fakta hukum dan Peraturan perundangan yang ada sehingga menguatkan hasil putusan yang sudah disidangkan di PN Surakarta, dengan No. Perkara 100/Pdt.G/2024/PN Skt, Tanggal 3 Juni 2024, Gugatan Wanprestasi. Hasil Putusan Pengadilan Negeri Kota Surakarta, pada tanggal 28 November 2024 menolak gugatan Penggugat Sdri HDR untuk seluruhnya dengan isi Putusan:

    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi (Akun Rumawas) untuk Sebagian; Menyatakan Tergugat Rekonvensi (Sdri HDR) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

    Menyatakan Penggugat Rekonvensi (Akun Rumawas) adalah ahli waris dari Alm. Ny. RR Mar Intan dengan Alm Tn Drs. Baehaki;

    Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 2 tanggal 4 Juni 2020 antara Ny. Mar Intan dengan Sdri HDR atas sebidang tanah sebagaimana dalam SHM Nomor 543/ Purwosari terletak di Jl. Perintis kemerdekaan Nomor 25 Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta seluas 216 meter persegi dibatalkan;

    Menyatakan Penggugat Rekonvensi (Akun Rumawas) sebagai ahli waris Ny Mar Intan adalah pemilik sah SHM Nomor 543/Purwosari atas nama Ny. RR Mar Intan terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 25 Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, yang mempunyai hak untuk melakukan peralihan hak menjadi atas namanya;

    Memerintahkan Tergugat Rekonvensi (Sdri HDR) maupun orang yang diberikan hak olehnya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 543/Purwosari atas nama Ny. RR Mar Intan kepada Penggugat dalam Rekonvensi (Akun Rumawas) ; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.

    Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas dasar Peraturan Perundangan, sebagai berikut:

    Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, pada BAB 1 KETENTUAN UMUM, pada Pasal 1 (Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan Status Quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut) dan Pasal 2 (Status Quo adalah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang) ; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 45 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Pasal 91 Ayat (1) , Pasal 92 Ayat (1) ; Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata ; Yurisprudensi Mahkamah Agung, Mahkamah Agung RI, No.3438.K/Pdt/1987, tanggal 30 Juni 1989 (Majelis : H.Soerjono, SH (Ketua), dengan Anggota : Mohammad Djanis, SH dan Bismas Siregar, SH) tentang syarat sahnya suatu jual beli tanah menurut hukum adat.

    Bagaimana penegakan hukumnya, jika Jual Beli atas SHM No 543/ Purwosari pada tanggal 29 November 2016 nantinya dapat disahkan? Jelas obyek tanah tersebut pada saat jual beli masih dalam kasus sengketa di pengadilan, tercatat blokir dari Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan bukan atas nama penjual.

    Dari pengalaman kasus ini Notaris diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dikarenakan notaris sebagai pejabat umum yang seharusnya dapat memberikan kepastian hukum. Notaris diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

    Kasus Pertanahan seperti ini kemungkinan tidak hanya menerpa Akun saja, tetapi ada di kalangan Masyarakat. Atas kejadian ini masyarakat dan pihak notaris harus lebih hati hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli tanah. (*)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Seminar Nasional Hari Jamu 2026: Dorong Jamu Jadi Tradisi Modern

    May 30, 2026

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026

    Rangkaian HUT Pemkot Jogja 2026, 50 Becak Motor Akan Dihancurkan

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Seminar Nasional Hari Jamu 2026: Dorong Jamu Jadi Tradisi Modern

    May 30, 2026

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.