Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Lurah Tegaltirto Nonaktif (S) Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Yang Dinilai Tidak Sah
    Daerah

    Lurah Tegaltirto Nonaktif (S) Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Yang Dinilai Tidak Sah

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiSeptember 23, 2025Updated:September 23, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Penasihat Hukum Lurah Tegaltirto nonaktif S (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Lurah Tegaltirto nonaktif S tersangka kasus dugaan korupsi Penjualan sebagian Tanah Kas Desa Persil 108 Tegaltirto, melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Langkah hukum ini diambil untuk menguji penetapan status tersangkanya dan perintah penahanan yang dianggap tidak sah secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

    Kuasa hukum tersangka Dr. Ricky Ananta, SH. MH., menyampaikan kliennya mengajukan Praperadilan dengan beberapa poin utama. Pertama, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Kedua, tim kuasa hukum menilai perintah penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga tidak sah karena prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.

    “Kami menganggap ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Maka dari itu, kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka ini dapat dibatalkan,” ujar Pengacara yang akrab dengan panggilan mas Doktor Ananta, SH, dalam konferensi persnya.

    Baca Juga Pemkab Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah Kaliurang

    Sementara tanah yang diduga merupakan Tanah Kas Desa tersebut didapatkan oleh Tersangka S dengan membeli bidang tanah tersebut dari perorangan secara sah berdasar hukum dan beritikad baik, dengan status tanah Hak Milik perorangan dan bersertipikat SHM. “Salah satu anak tersangka S menjelaskan Bapak membeli secara sah tanah HM tersebut secara sah dengan Bukti AJB (akta jual beli) dari PPAT Sleman dan prose baliknama yang sah dan sesuai prosedur yang dilakukan di BPN Sleman,” katanya.

    Terkait kasus yang menjerat S terkait dugaan penyelewengan dalam pemanfaatan tanah kas desa di Tegaltirto, Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan alasan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 733.084.739,- (Tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan rupiah).

    “Bagaimana bisa dikatakan atau dinyatakan Tersangka S menjual Tanah Kas Desa Tegaltirto apabila Tanah tersebut adalah Tanah Hak Milik atas nama Tersangka S yang dibelinya secara sah berdasar hukum dan beritikad baik dari perorangan, di mana sebelumnya tanah yang diduga TKD tersebut juga telah berstatus tanah hak milik dengan sertifikat SHM atas nama perorangan,” ujar Mas Ananta menegaskan.

    Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sedangkan, tujuan Praperadilan menjadi sarana penyeimbang antara hak individu dengan kekuasaan negara, memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara ideal dan benar. dan Hasil yang diharapkan Jika permohonan praperadilan dikabulkan, status tersangka S dan perintah penahanan tersangka S akan dibatalkan. Pungkas Dr. Ricky Ananta, SH. MH. dalam keterangan Persnya. (*)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026

    Rangkaian HUT Pemkot Jogja 2026, 50 Becak Motor Akan Dihancurkan

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.