SLEMAN, BERNAS.ID– Jogja Corruption Watch (JCW) menuntut kepada pihak Kejaksaan Tinggi DIY untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dengan nilai kerugian Rp3 miliar. Harapannya, tidak hanya menjerat eks Kadis Kominfo Sleman inisial ESP sebagai tersangka, tapi mengusut tuntas pihak-pihak yang ikut menikmati uang korupsi tersebut.
Pengadaan bandwidth internet di Dinas Kominfo Sleman terjadi pada tahun 2022 – 2024. Selain itu juga menyewa colocation DRC tahun 2023 – 2025.
Saat itu tersangka ESP menjabat sebagai pelaksana anggaran untuk pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman tahun 2023-2025.
Baca Juga Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Internet
JCW mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi DIY atas penetapan dan penahanan terhadap tersangka ESP ini. Namun, JCW mendorong pihak Kejati DIY untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini.
“Hal ini penting sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain atas kasus bandwidth internet di Bumi Sembada itu,” tutur Baharuddin Kamba, Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Kamis (25/9)
Kamba, panggilan akrabnya, menyebut karena konteksnya terkait pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan bandwidth internet maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja. “Pasti ada simpul aktornya. Tersangka ESP ini hanya satu simpul saja,” katanya.
“Jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lainnya, maka harus dikejar oleh Kejati DIY. Sehingga jangan hanya berhenti di tersangka ESP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kamis sore (25/9), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman inisial ESP sebagai tersangka terkait pengadaan internet di Kabupaten Sleman. ESP kini harus menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Tersangka korupsi ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sampai tanggal 14 Oktober. Dugaan korupsi atas pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto mengatakan penetapan tersangka ESP setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup. ESP sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Dinas Kominfo Sleman dan Plt Kepala di dinas yang sama.
“Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” terang Bagus dalam pers rilis di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).
Lanjut tambahnya, tersangka ESP saat itu menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Saat ini, tersangka ESP sudah tidak menjadi Kepala Dinas.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kita kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun ahli, kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (jat)
