JAKARTA,BERNAS.ID – Program Pascasarjana Universitas Borobudur mempersembahkan diskusi akademik yang mempertemukan ilmu saraf dan hukum dalam sebuah dialog intelektual yang mendalam. Acara ini mengeksplorasi bagaimana pemahaman tentang fungsi otak manusia dapat memberikan perspektif baru terhadap proses pengambilan putusan yudisial.
Prof. Faisal Santiago, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur menyampaikan bahwa dialektika ini dirancang untuk memberikan aksesibilitas maksimal bagi seluruh kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik mengeksplorasi dimensi baru dalam ilmu hukum.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber dengan keahlian yang saling melengkapi, masing-masing membawa perspektif unik dari bidang neurosains, filsafat hukum, dan praktik peradilan. Kombinasi ini menciptakan diskusi multidimensional yang mendalam tentang bagaimana otak manusia berperan dalam proses pengambilan putusan yudisial.
Dr. Ahmad Redi, Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur mengungkapkan “Dialektika Hukum ini merupakan bagian dari komitmen Program Pascasarjana Universitas Borobudur dalam menghadirkan diskusi-diskusi mutakhir yang menghubungkan berbagai disiplin ilmu untuk pengembangan ilmu hukum di Indonesia.”
Dengan menggabungkan perspektif neurosains dan praktik peradilan, acara ini membuka ruang dialog yang jarang terjadi namun sangat relevan di era perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat.
Menurut Dr. Dr. dr. Agus Setiawan Solichien, Sp.S, S.H., M.H, Dokter Spesialis Saraf & Peneliti Neurolaw Universitas Borobudur menerangkan bahwa neurolaw merupakan bidang interdisipliner yang menggabungkan ilmu saraf (neuroscience) dengan hukum, membuka perspektif baru dalam memahami bagaimana otak manusia berperan dalam proses pengambilan keputusan legal.
Dalam konteks peradilan Indonesia, pemahaman tentang mekanisme kognitif hakim menjadi semakin relevan untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi putusan.
Penelitian neurosains menunjukkan bahwa pengambilan keputusan manusia tidak sepenuhnya rasional, tetapi dipengaruhi oleh berbagai faktor neurologis termasuk emosi, bias kognitif, dan pengalaman masa lalu. Hakim, meskipun terlatih untuk objektif, tetap merupakan manusia dengan sistem saraf yang kompleks.
Memahami bagaimana otak bekerja dapat membantu mengidentifikasi potensi bias dan meningkatkan mekanisme pengambilan keputusan yang lebih adil.
Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H, Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung dan Dosen Universitas Borobudur menyampaikan bahwa dialektika antara konsistensi yudisial dan realitas neurologis otak manusia membuka pertanyaan fundamental: bagaimana sistem hukum dapat merancang mekanisme yang mengakomodasi keterbatasan kognitif manusia sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum?
Dialektika ini mengeksplorasi bagaimana temuan neurosains dapat diintegrasikan ke dalam pendidikan hakim, prosedur peradilan, dan reformasi sistem hukum secara keseluruhan.
Menurut Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Integrasi pemahaman neurolaw ke dalam studi kekuasaan, bahasa, dan akal hakim menimbulkan tantangan filosofis mengenai objektivitas dan keadilan.
Dalam dialektika ditemukan pemikiran mengenai kendala dan peluang dalam menjaga konsistensi putusan pengadilan di tengah kompleksitas faktor-faktor neurobiologis dan psikologis. Otak manusia seringkali mengambil jalan pintas dalam pemrosesan informasi, yang dapat memicu bias kognitif seperti bias konfirmasi, bias jangkar, atau heuristik afektif. Bias-bias ini dapat secara tidak sadar memengaruhi interpretasi bukti dan penalaran hukum. (FIE)
