Palu, Bernas.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mencatat capaian tertinggi penerapan restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2025. Sebanyak tujuh perkara pidana umum berhasil dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk dua kasus narkotika yang dinilai memenuhi syarat ketat.
Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, mengatakan pencapaian tersebut menjadi rekor tertinggi selama tahun berjalan.
“Ini restorative justice terbanyak yang dilakukan pada 2025,” ujarnya dalam jumpa pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di halaman Kejari Palu, Jumat (12/12/2025).
Kasi Pidana Umum Kejari Palu, Intik Astuti, menjelaskan tujuh perkara yang diselesaikan melalui RJ terdiri atas kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Intik, perkara narkotika yang dapat ditangani melalui RJ wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta barang bukti sangat kecil, maksimal 0–0,7 gram.
“Tersangka juga wajib membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan berupaya meninggalkan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Selain syarat formil, RJ untuk perkara narkotika memerlukan asesmen terpadu melibatkan kepolisian, BNN, psikolog, dan dokter untuk menilai tingkat ketergantungan tersangka.
“Nantinya rekomendasi rehabilitasi ditentukan dari hasil asesmen tersebut,” tambah Intik.
