Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Aktivis 98 Serukan Konsolidasi Perlawanan Sipil, “Reformasi Belum Selesai

    June 19, 2026

    JogjaKita Guncang Pasar dengan Program Gratis Ongkir

    June 19, 2026

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Bakal Ikuti Aturan Pusat Terkait WFH ASN Jakarta, Pramono: Asalkan Jangan Hari Rabu
    DK Jakarta

    Bakal Ikuti Aturan Pusat Terkait WFH ASN Jakarta, Pramono: Asalkan Jangan Hari Rabu

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoMarch 30, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Gubernur DKI Pramono Anung dan Ketua DPRD DKI, Khoirudin usai Halal Bi Halal di Gadung DPRD DKI (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pihaknya akan mengikuti pemerintah pusat ihwal kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan, untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah eskalasi geopolitik.

    “Secara prinsip seperti yang saya katakan, Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah pusat,” kata Pramono di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

    Baca Juga : Jakarta Kembali Normal, Gubernur Pramono Cabut Aturan WFH

    Hanya saja ditegaskan Pramono, kebijakan WFH itu tidak diberlakukan hari Rabu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya di hari Rabu, Pemprov DKI mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum.

    “Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum,” ucapnya.

    Maka ditekankan Pramono, aturan WFH bakal diterapkan di luar Rabu. Karena hari itu tetap untuk membiasakan ASN dalam menggunakan transportasi umum.

    “Sehingga dengan demikian saya kalau nanti sudah diputuskan oleh pemerintah pusat akan memutuskan di luar hari Rabu,” tutupnya.

    Baca Juga : Pakar Transportasi Sebut Petisi Kembalikan WFH Logis

    Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan WFH setelah Lebaran. Hal itu dilakukan sebagai upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

    Airlangga menyatakan kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan diimbau pula untuk sektor swasta.

    Ia menegaskan kebijakan WFH hanya akan berlaku satu hari dalam sepekan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

    “(Aturan) WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan, untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Namun, tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik,” kata Airlangga usai Sholat Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). (DID)

    Gubernur DKI Pramono Anung kebijakan WFH sehari Pemprov DKI Jakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    JogjaKita Guncang Pasar dengan Program Gratis Ongkir

    June 19, 2026

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.