YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Gelombang desakan agar Pemerintah Pusat segera mengembalikan aset wilayah berupa hutan jati seluas 16.000 hektar (HA) milik Sultan Hamengkubuwono II kepada Kasultanan Yogyakarta kembali menguat. Tuntutan ini bukan sekadar urusan lahan, melainkan upaya memulihkan hak sejarah atas penjarahan yang terjadi dalam peristiwa kelam Geger Sepehi 1812.
Sejarawan dari Program Studi Ilmu Sejarah FIB Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Harto Juwono, memaparkan bahwa pengalihan aset tersebut pada masa kolonial merupakan tindakan ilegal tanpa dasar hukum yang sah. Menurutnya, konflik antara Sultan Hamengku Buwono (HB) II dengan penguasa kolonial—baik Daendels (Belanda) maupun Raffles (Inggris)—murni bermotif politik untuk melemahkan kedaulatan Yogyakarta.
”Tidak pernah ada proses hukum yang diterapkan pada sosok Sultan HB II. Beliau murni menjadi korban kebijakan politik kolonial. Penguasaan hutan oleh pihak kolonial dimulai dari pemaksaan aturan seremonial dan pengambilalihan daerah secara sepihak yang memuncak pada Geger Sepehi,” tegas Dr. Harto dalam tinjauan hukum sejarahnya.
Ia menambahkan, berdasarkan dokumen yang tersimpan di London, Den Haag, hingga Jakarta (Bundel Yogya dan Batavia), pengambilalihan aset-aset Kesultanan pasca-penyerangan Inggris ke Keraton dilakukan di bawah tekanan militer, bukan melalui kesepakatan hukum yang adil.
Senada dengan hal tersebut, Perwakilan Keluarga (Trah) Sultan HB II yang juga Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika Fajar Bagoes Poetranto, menekankan bahwa pengembalian 16.000 HA hutan jati ini adalah bentuk restitusi sejarah yang sudah sepatutnya dilakukan oleh negara. Mengingat, Yogyakarta telah memberikan kontribusi besar bagi tegaknya kedaulatan NKRI.
”Jogja telah memberikan segalanya bagi bangsa ini. Memulihkan hak atas hutan jati yang dahulu dirampas kolonial melalui agresi militer Geger Sepehi 1812 adalah bentuk penghormatan negara terhadap kedaulatan sejarah Kasultanan,” ujar Fajar Bagoes Poetranto dalam sebuah diskusi di Yogyakarta.
Fajar Bagoes Poetranto juga menyoroti integritas Sultan HB II yang tetap kokoh hingga akhir hayatnya pada 1828. Meski ditekan oleh kolonial, Sultan HB II tidak pernah bersedia mengkhianati perjuangan rakyat, termasuk saat meletusnya Perang Diponegoro.
“Hingga wafat, beliau tetap raja yang sah. Maka, segala aset yang disita secara paksa saat agresi kolonial dua abad silam secara hukum historis harus kembali ke tangan pemilik aslinya, yaitu Keraton,” tambah Fajar Bagoes Poetranto
Berdasarkan data sejarah dan hukum yang dihimpun, terdapat tiga poin utama mengapa pemerintah perlu melakukan verifikasi ulang:
Ketidaksahan Perjanjian: Kontrak politik pasca-1812 lahir dari ancaman senjata, sehingga batal demi hukum.
Kedaulatan Sultan HB II: Sebagai raja yang sah, segala penyitaan aset di bawah tekanan agresi militer (Inggris dan Belanda) bersifat ilegal.
Kesejahteraan Rakyat: Pengelolaan hutan jati berbasis kearifan lokal oleh Keraton Yogyakarta diharapkan mampu memperkuat ekonomi daerah dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kini, para akademisi dan pemerhati sejarah dan Trah Sultan Hamengkubuwono II mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membuka kembali arsip Java Gazette dan Babad Bedah Ngayogyakarta guna menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung sejak era kolonial tersebut. (***)
