JEMBER, BERNAS.ID – Pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember berada di beberapa tempat. Di kantor kecamatan yang ada Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini Dispendukcapil membuka 2 meja layanan.
Warga masyarakat diharap bisa membedakan di 2 meja tersebut agar efisien dalam pengurusan.
Baca juga: Dispendukcapil Jember Targetkan 2 Bulan Cetak KTP Elektronik 68.000 Keping
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, memberikan pemahaman tentang perbedaan layanan di kantor kecamatan yang ada MPP Mini.
“Pelayanan pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya cukup diurusi di kecamatan masing-masing sejak lahirnya program Peta Cinta sejak tanggal 5 januari 2026,” tulis Bambang kepada Wartawan Bernas.id, Selasa (2/6/2026).
Perlu diketahui, mesin perekaman KTP-el sudah ada di tiap kecamatan di Kabupaten Jember. Warga Jember yang berdomisili di luar pusat kota tidak perlu pergi ke kota untuk merekam atau mencetak identitas diri.
Selain itu layanan dukcapil di kantor kecamatan juga dapat mengurus membuatkan akta kelahiran, akta kematian, revisi kartu keluarga dan revisi atau cetak ulang KTP-el (dengan syarat dan ketentuan yang berlaku).
Namun kini dengan kehadiran Mal Pelayanan Publik Mini Dispendukcapil juga menambah meja layanan.
“Dispenduk ikut bergabung dalam 3 mpp mini dengan menempatkan 1 petugas di masing-masing tempat, untuk melayani masyarakat yang tidak bisa dicover di kecamatan melalui Peta Cinta, contohnya seperti perubahan dokumen kependudukan yang memerlukan penjelasan yang lebih rinci dari petugas dispenduk,” terang Bambang.
Baca Juga : Optimalkan Pelayanan, RSUD Sleman Fasilitasi Masyarakat untuk Periksa Sore
Dengan penambahan meja layanan itu maka pelayanan Dispendukcapil makin lengkap untuk mempermudah warga.
“Daripada harus jauh-jauh datang ke kantor dispenduk, maka masyarakat cukup mengurusi di mpp mini,” pungkas Bambang.
Sebagai informasi, Pemkab Jember telah membuka 3 MPP Mini yakni di kantor kecamatan Tanggul, Jombang dan Mayang. Di dalam ruang MPP Mini terdapat 4 meja layanan yaitu dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DinsosP3A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (sgt)
