JAKARTA.BERNAS.ID – Sebagai bentuk pertanggung jawaban akademik kampus unggul Universitas Borobudur khususnya Doktor Ilmu Hukum, Dosen dan Mahasiswa melakukan penelitian di Madrid Spanyol. Penelitian dilakukan dari tanggal 30 Mei sd 2 Juni 2026.
Prof Faisal Santiago, Dr Tina Amelia, Dr Adhitya Nasution dan Mahasiswa Alfin Suherman serta satu Lawyer Dr Dimas Asep Saputra melakukan penelitian tentang Right To Be Forgotten (RTBF), seharusnya ada UU khusus di Indonesia yg secara otomatis menghapus data pribadi orang dari mesin pencarian setelah ia menjalani hukuman pidananya sehingga tidak terbebani sepanjang hidupnya.
Seorang mantan narapidana seharusnya bisa menjalani hidupnya normal kembali dan yang punya dokumen cukup kepolisian, kejaksaan dan APH lainnya. Artinya seseorang yang sudah menjalani hukuman karena perbuatan pidananya tidak lagi menjadi referensi berita atau media khususnya yang menggunakan mesin pencari.
Baca Juga : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Siap Menjadi Pusat Pengembangan Hukum Nasional
Right To Be Forgotten (RBTF) seharusnya ada Undang-undang khusus di Indonesia yang secara otomatis menghapus data pribadi orang dari mesin pencarian setelah ia menjalani hukuman pidananya sehingga tidak terbelenggu sepanjang hidupnya.
Dalam konteks hukum Indonesia, right to be forgotten memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin perlindungan atas diri pribadi,kehormatan, dan martabat setiap individu. Selain itu, pengaturan lebih lanjut mengenai hak ini telah diakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP) sebagai regulasi utama yang mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif.
Baca Juga :Dua Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ketua Dewas dan Direktur Utama BPJS
UU PDP memberikan pengakuan terhadap hak subjek data untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi dalam kondisi tertentu sebagai bagian dari perlindungan hak individu atas data pribadinya . Selain itu, ketentuan terkait right to be forgotten juga telah lebih dahulu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26 ayat (3) dan(4), yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus informasi yang tidak relevan berdasarkan permintaan individu melalui penetapan pengadilan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pengaturan ini juga diperkuat melalui perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE, yang semakin menegaskan urgensi perlindungan data pribadi dalam ruang digital.
Penelitian di Spanyol dilakukan secara empiris wawancara kepada Francisco Javier Carbayo Vázquez, merupakan seorang Advokat ternama di Madrid setelah itu dengan Joaquin Munoz yang merupakan pengacara Spanyol yang terkenal sebagai pengacara utama Mario Costeja González dalam kasus landmark Uni Eropa yang memenangkan hak privasi online atau yang dikenal sebagai hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) pada tahun 2014.
Selain itu melakukan penelitian ke pengadilan dan parlemen di Madrid Spanyol dengan melakukan wawancara guna mendapatkan informasi mengenai RBTF tersebut.
Doktor Ilmu Hukum terus melakukan Kolaborasi Riset antara dosen dan mahasiswa secara internasional guna memperkuat posisi terakreditasi unggul dengan nilai sempurna 375, ujar Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Unversitas Universitas Borobudur.*(FIE)
