SLEMAN,BERNAS.ID- Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Sleman telah menertibkan 1.333 APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang tak sesuai aturan di 14 kecamatan wilayah Sleman.
14 kecamatan di Sleman meliputi Depok, Kalasan, Prambanan, Seyegan, Ngaglik, Pakem, Moyudan, Godean, Minggir, Gamping, Mlati, Sleman, Tempel dan Berbah.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar, mengatakan penertiban APK yang melanggar aturan ini dilaksanakan oleh pihaknya sejak 16 Januari hingga 31 Januari sebagai upaya untuk menegakan UU No.7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No.7/2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu dan Perbup No.27/2018 tentang Pemasangan APK.
“Awalnya ada 1.739 APK yang melanggar di 14 kecamatan tersebut, tapi 406 APK sudah ditertibkan mandiri oleh pemilik APK, jadi kami menertibkan 1.333 APK,” ujarnya Senin 5 Februari 2019.
Arjuna merinci dari 1.333 APK terdiri dari rontek 969 buah, umbul-umbul 4 buah, billboard 9 buah, baliho 239 buah, spanduk 235 buah, banner 71 buah, dan bendera parpol yang memuat nama caleg 212 buah.
“APK tidak boleh dipasang di pohon, melintang jalan, dekat fasilitas pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan di jembatan,” terangnya.
Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan sebelum penertiban pihaknya hanya menerima rekomendasi dari Bawaslu Sleman terkait dengan APK yang ditertibkan. Ia mengatakan penertiban yang dilakukan Satpol PP mengacu pada Perbup Sleman No 27/2018 tentang Pemasangan APK.
Setelah copot, Sri Madu menyebut APK akan dikumpulkan di gudang milik Satpol PP. Apabila pihak parpol mau mengambil APK yang ditertibkan harus ada surat rekomendasi dari Bawaslu Sleman.
“Dari pengalaman, jarang yang ambil,” imbuh Sri Madu. (jat)
