YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan aparat menangkap penimbun minyak goreng di Yogyakarta. Menurutnya, kegiatan menimbun minyak merupakan pelanggaran hukum.
Sultan pun meminta aparat untuk tidak sungkan mempidanakan para penimbun minyak goreng jika ditemukan ada di Yogyakarta. “Kalau menimbun jelas melanggar hukum, tangkap saja kalau memang itu pidana tidak usah sungkan,” ucapnya, Senin (21/2/2022).
Ia pun menyampaikan, kesulitan Pemda DIY untuk mengatasi persoalan minyak goreng karena rantai awal distribusi ada di Pemerintah Pusat. Menurutnya, Pemda hanya bisa mengupayakan agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan baik di DIY.
Baca Juga Pemkot Jogja Pastikan Stok Minyak Goreng Cukup Saat Penyesuaian Harga per Hari Ini
“Enggak bisa, itu kewajiban pemerintah Pusat, saya bisanya hanya bagaimana pelaksanaan di Jogja bisa baik saja, tetapi kalau penanganan itu kebijakan Jakarta. Saya tidak memahami,” tuturnya.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Aprianto menyatakan, untuk mencegah terjadinya penimbunan lembaganya sudah berkoordinasi dengan aparat serta pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan. “Kami mengawasi distributor sampai pengecer dan sampai saat ini kami belum menemukan adanya dugaan penimbunan,” katanya.
Baca Juga Mendag Pastikan Distribusi Minyak Goreng Berjalan Baik Sampai ke Seluruh Indonesia
Ia mengatakan, HET minyak goreng untuk curah Rp11.500, kemasan sederhana Rp13.500 dan premium Rp14.000. Namun karena masyarakat panik, sehingga berapa pun jumlah yang disuplai ke toko langsung habis diborong oleh masyarakat. Dari keterangan sejumlah distibutor yang dipantaunya, jumlah pasokan yang masuk ke DIY harusnya sudah cukup.
“Misalnya di pasar, seorang pedagang itu biasanya disetor dua karton lalu dua pekan lagi baru minta disetor lagi. Tetapi sekarang ini tidak sampai 15 menit sudah langsung habis,” pungkasnya. (jat)
