Bernas.id – Puluhan massa dari Federasi Serikat Pekerja (FSPM) Mandiri Jateng-DIY mendatangi kantor DPRD DIY Senin (3/9/2018) pagi. Mereka menggelar unjuk rasa, menuntut penerapan upah minimum sektoral (UMS) di DIY, setidaknya mulai tahun 2019.
Sekertaris FSPM Regional Jateng- DIY Ali Prasetyo mengatakan, sektor hotel dan restoran adalah penyumbang pajak terbesar di DIY, khususnya di Kota Jogja dan Kabupaten Sleman. Namun para pekerja hotel dan restoran di wilayah tersebut masih dibayar dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
“Praktek pengusaha hotel dan restoran tidak sesuai aturan. Banyak pekerja yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun namun upahnya masih upah minimum,” ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya mendesak UMS diberlakukan di Jogja. Karena di daerah lain yang pariwisatanya maju, seperti Bali, atau Jawa Barat, sudah diterapkan UMS.
“DIY ini kunjungan wisatanya terbesar kedua setelah Bali. Kami para buruh dan pekerja yang bekerja di sektor unggulan meminta keadilan kepada gubernur supaya diterapkan upah minimum sektoral,” ujarnya.
Ia menambahkan, di Jawa, baru DIY dan Jawa Tengah yang belum menerapkan UMS. Dirinya menyayangkan sikap Pemda dua provinsi tersebut yang belum mengakomodir pekerja hotel dan restoran dengan UMS.
“Ada yang beralasan kalau UMS diterapkan, akan banyak perusahaan yang tutup. Padahal kan tidak semua perusahaan akan dikenai itu, namun hanya hotel dan restoran yang memiliki klasifikasi tertentu, yang memberikan pajak yang tidak sedikit,” ujarnya. (den)
