Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026

    Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

    May 18, 2026

    STEM SMP LABSCHOOL UNY Menarik Perhatian PSKP Kemendikdasmen

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Kemantren Mergangsan Tuduh Lapak Kios di Bantaran Kali Code Tak Berizin dan Disewakan
    DI Yogyakarta

    Kemantren Mergangsan Tuduh Lapak Kios di Bantaran Kali Code Tak Berizin dan Disewakan

    Deny HermawanBy Deny HermawanOctober 27, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kemantren Mergangsan menuduh sejumlah lapak kios yang berada di selatan Jembatan Tungkak bantaran Kali Code, Brontokusuman disewakan oleh warga selain itu juga tak memiliki izin. Usulan penertiban akhirnya muncul dari para warga, tokoh masyarakat setempat dan pihak kemantren karena aktivitas di tempat itu membuat kawasan menjadi kumuh dan kurang terawat.

    “Ada yang disewakan juga itu warungnya, coba tanya yang menempati kenyataannya seperti apa disana. Karena kan memang harus dicek, saat kami tanya ada yang disewakan disana, ada informasi memang disewakan, itu kan tidak boleh, apalagi itu tidak izin,” kata Mantri Pamong Praja (Camat) Kemantren Mergangsan, Pargiyat, Rabu (27/10/2021).

    Dirinya menyebut, tidak ada informasi yang detail berapa kisaran dan nominal lapak kios yang disewakan itu. Tetapi ia memastikan bahwa pernyataan kios disewakan itu berasal dari salah seorang penghuni lapak saat petugas kemantren datang ke lokasi. Di sisi lain, selama ini aktivitas di kawasan itu juga tidak berkoordinasi dengan kemantren baik itu mengenai perizinan, pembangunan lapak dan lain sebagainya.

    “Saya kurang tahu disewakan berapa, selama ini kan memang tidak ada koordinasi ke kami. Itu langsung dari penghuni yang bilang itu sewa warung disana. Lagi pula mereka kan bukan hanya menempati sempadan, itu sudah diuruk tanahnya di bantaran sungai buat pendirian kios dan bangunan semi permanen lainnya,” ungkap Pargiyat.

    Karena itu, usulan penertiban kemudian dilakukan sejak tahun lalu. Selepas berkoordinasi dengan berbagai instansi dan juga dinas terkait lainnya, diputuskan bahwa penertiban akan menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Pargiyat juga mengatakan bahwa tanah yang berada di sempadan sungai merupakan aset dari BBWSO.

    “Asetnya itu kan dari BBWSO dan sudah diberi himbauan agar izin dulu kalau membangun. Prosesnya sudah kami sampaikan sejak 2020 lalu bahwa mereka yang menghuni agar izin atau bagaimana. Jadi sudah ada waktu satu tahun,” terangnya.

    Pihak kemantren juga tidak mempersoalkan keberatan warga. Dari sejumlah warga yang menghuni sempadan sungai beberapa memang telah ada melakukan pembongkaran secara mandiri. Pihaknya juga memastikan bahwa pemerintah tidak memberikan kompensasi terkait dengan penertiban itu. Hanya saja, kemungkinan relokasi bagi pedagang memungkinkan karena masih akan ada pembahasan lanjutan mengenai penertiban di wilayah itu.

    Baca juga: Blusukan Dijadikan Unggulan Wisata Kali Code

    “Nanti kita masih akan duduk bareng dan tidak ada yang saling ngotot-ngotot. Bagaimana agar persoalan ini bisa dibicarakan secara tenang dan ada solusi. Kemantren kan tidak punya kewenangan terkait aset. Kalau mau relokasi lahan juga terbatas. Kemarin memang ada pilihan tempat relokasi sebelah barat RS Pratama tapi ya tidak semua. Karena mereka juga tidak tinggal di sana kan, itu hanya tempat jualan saja,” katanya.

    Dirinya juga memastikan bahwa rencana penertiban yang sebelumnya jatuh pada 28 Oktober besok akan diundur berdasarkan rekomendasi dari Komisi C DPRD DIY.

    “Waktunya memang jadi diundur untuk penertiban tapi memang ada syaratnya bahwa dewan membuat surat ke Kementerian PUPR. Tapi sampai saat ini BBWSSO, katanya belum ada masuk. Kalau ada surat resmi dan pemberitahuan dari surat ini akan kita lihat ke depan,” katanya.

    Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, penertiban dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan rencana. Kawasan itu nantinya akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH) demi pemulihan lingkungan kawasan sungai. Ia juga menyebut bahwa kesepakatan penertiban tidak hanya berasal dari warga saja melainkan melibatkan seluruh warga.

    “Ya itu kan keinginan bersama kita semua untuk menjaga lingkungan dan merawat. Dan prosesnya sudah lama, sudah ada kesepakatan warga dan saya kira itu dijalankan saja karena sudah kesepakatan,” katanya.

    Wakil Walikota menambahkan bahwa, pembangunan RTH dan penertiban di kawasan itu ke depannya bakal menjadikan kawasan bantaran sungai lebih tertata. Dengan begitu, potensi-potensi kewilayahan menjadi kian terbuka jika ingin dikembangkan dan dikolabirasikan melalui program-program pemerintah.

    Sementara Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY yang menempati lahan di bantaran Sungai Code menyebut, tidak ada praktik sewa-menyewa kios seperti yang disebutkan kematren di wilayah itu. Tetapi, pergantian penghuni lapak hanya berdasarkan pengertian sesama warga saja jika sewaktu-waktu ada kios yang tak terpakai.

    Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto menyebut, di samping itu, warga juga keberatan jika bangunan yang didirikan disebut menyalahi aturan dengan menguruk bantaran sungai.

    “Sebenarnya bukan menyewakan tapi ada yang saling pengertian jika pas tidak dipakai. Itu juga bukan menguruk, tapi memang sebagai penahan talut karena konsep sungai buat  wisata kan disana juga sebagai aset. Jadi ada inovasi. Justru dari RT ada pungutan liar kepada warga yang diminta Rp50.000 di salah satu kios,” ungkapnya. (den)

    Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

      May 18, 2026

      JPW Desak Polda DIY Bentuk Tim Pemburu Klitih Siaga 24 Jam

      May 18, 2026

      Jamin Penataan Vegetasi di Kampung Lowanu

      May 18, 2026

      Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

      May 17, 2026

      ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

      May 16, 2026

      Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

      May 15, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

      May 18, 2026

      Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

      May 18, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.