Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Aktivis 98 Serukan Konsolidasi Perlawanan Sipil, “Reformasi Belum Selesai

    June 19, 2026

    JogjaKita Guncang Pasar dengan Program Gratis Ongkir

    June 19, 2026

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Perkara Ijasah Palsu, Dakwaan kepada Supriyanto Terbukti Prematur
    Hukum

    Perkara Ijasah Palsu, Dakwaan kepada Supriyanto Terbukti Prematur

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiSeptember 6, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Di tengah perjalanan sidang perkara dugaan ijasah palsu, banyak ditemukan fakta menarik dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (6/9/2021). Salah satunya, ijasah benar-benar ditandatangani bulan Juni 2016, bukan bulan Oktober 2016.

    Odie Hudiyanto, Kuasa Hukum Supriyanto mengatakan, dalam keterangannya Tri Nur Hadianti, Kepala Sekolah Karitas mengatakan ijasah di tandatangani bulan Juni 2016. “Ia mengatakan saya tanda tangan ijasah di bulan Juni 2016, tapi bagaimana ijasah di dakwaan jaksa terjadi di bulan Oktober 2016,” tuturnya seusai persidangan.

    “Tidak mungkin ijasah dianulir, itu artinya laporan yang dibuat tidak sempurna. Dari fakta-fakta yang berjalan, hakim menemukan banyak kebenaran fakta. Kami merasakan dakwaan kepada Supriyanto prematur,” imbuhnya.

    Baca Juga: Kuasa Hukum Anggap Putusan Sela Perkara Ijasah Palsu Normatif

    Odie juga menyampaikan keterangan saksi dari Kemendikbud, Dr Yogi Anggraena, Msi yang menyampaikan dinas kabupaten atau provinsi tidak bisa menilai, apakah nilai agama dan PKN di ijasah tersebut sah atau tidak.

    “Dinas Kabupaten Sleman, Dinas Provinsi DIY, dan Kemendikbud soal nilai, semua menjawab kewenangan sekolah. Dinas tidak bisa ikut campur,” imbuhnya. 

    Odie juga bertanya kepada Dr Yogi, apakah ada sanksinya? Dijawab tidak ada sanksinya. “Majelis Hakim pun menyampaikan, ini aturan dibuat Pemerintah, seharusnya ada sosialisasi. Tidak ujug-ujug dibuat aturan, sekolah mengikuti,” katanya.

    Odie pun menyampaikan mengenai keterangan saksi fakta dari kedua orangtua wali murid, Shinta dan Tanti menyatakan tidak ada kerugian, meski tidak ada pelajaran yang langsung diajarkan (PPKN, Agama, dan Budi Pekerti-red) di sekolah, tapi ada nilainya di ijasah. “Fakta-fakta kebenaran di persidangan hari ini menjadi hadiah buat Supriyanto yang menjadi korban,” tukasnya.

    Selain itu, saksi yang dihadirkan hari ini, yaitu Kencana Devia, Guru Bahasa Indonesia yang menjelaskan alur nilai itu dari pengajar, ke wali kelas, kepala sekolah, baru ke Admin. Dari keterangan Benedicta Sriyani, Humas Yayasan YIS, juga ditemukan adanya keterangan palsu dari Kepala Sekolah Orin karena YIS tidak pernah membuat tanda tangan stempel, tapi tanda tangan basah. (jat) 

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    JogjaKita Guncang Pasar dengan Program Gratis Ongkir

    June 19, 2026

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.