YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Terkait Terminal tipe A akan diambil alih oleh pemerintah pusat, Terminal Giwangan yang berada di Yogyakarta, akhirnya menjadi salah satu terminal yang akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Pemerintah Kota Yogyakarta tinggal menunggu verifikasi dari Kementerian Perhubungan.
“Kami sudah menyerahkan data terkait proses pelimpahan kewenangan pengelolaan Terminal Giwangan dari segi personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen pada akhir Maret. Tinggal menunggu verifikasi saja,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Yogyakarta Zenni di Yogyakarta, Senin (25/4/16).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, rencana pengambilalihan Terminal Giwangan Yogyakarta sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain data mengenai jumlah personel yang bekerja di terminal yang nantinya akan langsung berada di bawah pemerintah pusat, Kota Yogyakarta juga menyerahkan dokumen mengenai kasus hukum Terminal Giwangan yang hingga kini masih dalam proses peninjauan kembali di Mahkaman Agung.
Kasus hukum tersebut muncul dalam proses pengambilalihan terminal dari pengelola awal atau pihak ketiga oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Akibat pengambilalihan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta diwajibkan membayar nilai aset ke pengelola awal sebesar Rp41,5 miliar sesuai hasil appraisal.
Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta yang sempat kalah dari PT Perwita Karya selaku pengelola awal terminal diwajibkan membayar nilai aset sebesar Rp56,05 miliar sesuai keputusan kasasi.
“Kami juga sampaikan mengenai kasus hukum tersebut. Pemerintah tidak mau berandai-andai apakah kasus hukumnya akan diambil alih juga oleh pusat atau tidak. Semuanya tergantung hasil verifikasi,” katanya.
Sesuai aturan, proses pengambilalihan Terminal Giwangan Yogyakarta diharapkan sudah dapat diselesaikan pada Oktober.
