YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Kantor Imigrasi akan memperketat pengawasan orang asing di Yogyakarta agar keberadaan mereka tidak menyebabkan persoalan tersendiri termasuk ancaman gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kehadiran orang asing di Indonesia harus memberikan bermanfaat dalam hal pariwisata, bisnis dan ekonomi, atau pendidikan, Kamis (28/4).
Instansi Pemerintah akan dilibatkan dalam pengawasan diantaranya Korem 072 Pamungkas, Polda DIY, Dukcapil, kejaksaan, dan juga bea cukai.
Sampai saat ini, terdapat kurang lebih 2.500 warga asing yang memiliki izin tinggal di DIY, yaitu di Bantul ada 394 orang, Sleman ada 781, Kota Yogyakarta ada 1.160, Kulon Progo ada 7, dan Gunung Kidul ada 3 orang.
Menurut Ida Bagus Adnyana, Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi, keberadaan orang asing di Indonesia harus bermanfaat. Jangan sampai kedatangan atau tamu orang asing membawa celaka dan menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Selain itu yang utama, jangan sampai tamu orang asing mengurangi kesempatan warga Indonesia berkompetisi dalam bidang ekonomi,” kata Bagus saat memberikan pengarahan pekerja Imigrasi Kelas I Yogyakarta dan peresmian Sekretariat Tim Pengawas Orang Asing Yogyakarta.
Ia mengakui, pihak Imigrasi tak mampu melakukan pengawasan sendiri tanpa dukungan lembaga terkait lainnya, maka di tingkat pusat terbentuk tim pengawasan orang asing, anggota pimpinan tinggi, dan dirjen.
Menurut Bagus, kedatangan orang asing tak bisa lepas dari kondisi strategis daerah termasuk Provinsi Yogyakarta diminati pelajar dari negara asing yang sangat banyak.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi ini, semua mahasiswa dan pelajar asing yang bersekolah di Yogyakarta sudah terdata di imigrasi. Kami yang memegang dan mengendlikan data baik menyangkut perlintasan, tinggal, dan pelanggaran.
Ia menegaskan kehadiran tamu asing harus dijamin tidak akan menimbulkan dampak negatif. Kini, total jumlah orang asing berijin tinggal di daerah Yogyakarta mencapai jumlah lebih dari 2.500 di tahun 2015.
“Kami akan fokus pada pengawasan orang asing yang ada di wilayah DIY karena indikasi penyalahgunaan ijin tinggal,” tambahnya.
