Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ekoteologi: Jalan Sunyi Menyelamatkan Bumi

    June 3, 2026

    Imigrasi Palu Catat Lonjakan Pemohon Paspor, Didominasi Umrah

    June 3, 2026

    Rute Guangzhou-Palu Segera Dibuka, Imigrasi Siap Layani Penerbangan Internasional

    June 3, 2026

    Analis Keimigrasian Ahli Muda Dilantik di Imigrasi Palu

    June 3, 2026

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Opini»Menyentil UU ITE, KOMPHAR: Anarkisme Hukum Adalah Penjajah Rakyat, Penjajah Bangsa
    Opini

    Menyentil UU ITE, KOMPHAR: Anarkisme Hukum Adalah Penjajah Rakyat, Penjajah Bangsa

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiApril 11, 2016Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Senin (11/4), Terkait Penangkapan Bonny Tello, Ketua Komunitas Perjuangan Hak Rakyat (KOMPHAR), Sam Sianata berkomentar saat dihubungi HarianBernas.com.

    ?Saya masih kaji lebih dalam sebab ada hal yang dapat dikategorikan memenuhi unsur pencemaran yang dapat dijerat dengan UU ITE. Namun, karena UU ITE sudah menelan banyak korban, namun sebaiknya segera direvisi saja ancaman hukumannya.?

    Mengapa segera direvisi, Sam Sianata berkomentar ancaman hukuman dari pasal 45 Ayat (3) adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

    Menurut Sam Sianata, soal menyinggung UU ITE, Anarkisme hukum lebih berbahaya  daripada anarkisme terhadap barang atau benda materi, sebab barang atau materi yang dirusak dapat diganti dengan barang atau materi yang lebih bagus, sementara anarkisme hukum lebih merusak mental dan moral generasi penerus bangsa.

    Sam Sianata menegaskan anarksime hukum adalah penjajah rakyat, penjajah bangsa, perusak moral yang harus diperangi oleh seluruh komponen bangsa.

    Ketua KOMPHAR ini juga menuturkan bahwa anarkisme hukum akan memakan sesama anak bangsa sendiri untuk mengenyangkan kepentingan pribadi sehingga kepentingan Negara, yaitu tegaknya pilar Yudikatif mereka gadaikan akibatnya rakyat kembali terjajah dalam ?sistem? yang mereka ciptakan bersama dan berlindung di balik kekuasaan (abuse of power) dengan memanfaatkan pasal-pasal hukum yang ambivalen dan multitafsir.

    Sam sangat setuju jika perbuatan anarkis dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi di masa depan. Analogi dari ketua KOMPHAR ini, yaitu:

    ?Pada sebuah bangsa yang telah merdeka perbuatan anarkis dilarang keras, haram hukumnya, apalagi membunuh, namun jika dalam  sebuah peperangan memerdekakan sebuah bangsa yang terjajah, apakah kita tidak boleh membunuh musuh, bagaimana kita bisa merdeka jika para pejuang kita tidak melakukan  perbuatan anarkis seperti membakar markas musuh, merampas senjata, memborbardir, bahkan membunuh penjajah.?

    Sam Sianata memiliki harapan yang kuat dengan jargon ?Revolusi Mental? dari Jokowi, Presiden RI.

    ?Saya berharap Pak Jokowi sebagai Kepala Negara mampu menyelamatkan pilar yudikatif sebagai salah satu soko bangsa,? terang Sam.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Ekoteologi: Jalan Sunyi Menyelamatkan Bumi

    June 3, 2026

    Pancasila Cahaya Peradaban

    June 1, 2026

    Ketika Kartini Membuka Jalan, Mengapa Sebagian Lelaki Justru Kehilangan Arah?

    April 22, 2026

    “Pesan Rahasia” Sel Punca: Harapan Baru Terapi Tanpa Operasi

    April 14, 2026

    Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan

    March 2, 2026

    Ringkasan Kitab Tanwîrul Qulûb

    February 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Catat Lonjakan Pemohon Paspor, Didominasi Umrah

    June 3, 2026

    Rute Guangzhou-Palu Segera Dibuka, Imigrasi Siap Layani Penerbangan Internasional

    June 3, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.