YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Senin (11/4), Terkait Penangkapan Bonny Tello, Ketua Komunitas Perjuangan Hak Rakyat (KOMPHAR), Sam Sianata berkomentar saat dihubungi HarianBernas.com.
?Saya masih kaji lebih dalam sebab ada hal yang dapat dikategorikan memenuhi unsur pencemaran yang dapat dijerat dengan UU ITE. Namun, karena UU ITE sudah menelan banyak korban, namun sebaiknya segera direvisi saja ancaman hukumannya.?
Mengapa segera direvisi, Sam Sianata berkomentar ancaman hukuman dari pasal 45 Ayat (3) adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Menurut Sam Sianata, soal menyinggung UU ITE, Anarkisme hukum lebih berbahaya daripada anarkisme terhadap barang atau benda materi, sebab barang atau materi yang dirusak dapat diganti dengan barang atau materi yang lebih bagus, sementara anarkisme hukum lebih merusak mental dan moral generasi penerus bangsa.
Sam Sianata menegaskan anarksime hukum adalah penjajah rakyat, penjajah bangsa, perusak moral yang harus diperangi oleh seluruh komponen bangsa.
Ketua KOMPHAR ini juga menuturkan bahwa anarkisme hukum akan memakan sesama anak bangsa sendiri untuk mengenyangkan kepentingan pribadi sehingga kepentingan Negara, yaitu tegaknya pilar Yudikatif mereka gadaikan akibatnya rakyat kembali terjajah dalam ?sistem? yang mereka ciptakan bersama dan berlindung di balik kekuasaan (abuse of power) dengan memanfaatkan pasal-pasal hukum yang ambivalen dan multitafsir.
Sam sangat setuju jika perbuatan anarkis dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi di masa depan. Analogi dari ketua KOMPHAR ini, yaitu:
?Pada sebuah bangsa yang telah merdeka perbuatan anarkis dilarang keras, haram hukumnya, apalagi membunuh, namun jika dalam sebuah peperangan memerdekakan sebuah bangsa yang terjajah, apakah kita tidak boleh membunuh musuh, bagaimana kita bisa merdeka jika para pejuang kita tidak melakukan perbuatan anarkis seperti membakar markas musuh, merampas senjata, memborbardir, bahkan membunuh penjajah.?
Sam Sianata memiliki harapan yang kuat dengan jargon ?Revolusi Mental? dari Jokowi, Presiden RI.
?Saya berharap Pak Jokowi sebagai Kepala Negara mampu menyelamatkan pilar yudikatif sebagai salah satu soko bangsa,? terang Sam.
