YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan belum ada perintah untuk proses eksekusi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso dari Filipina (31), Selasa (3/5/16).
“Belum ada informasi rencana eksekusi, tapi yang jelas tak ada perubahan status. Sampai saat ini, status Mary Jane masih sebagai terpidana mati. Proses hukumnya sudah selesai,” terang Zulkardiman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Yogyakarta.
Menurut Zulkardiman, Kejaksaan tak berani memastikan adanya keterkaitan agenda eksekusi dengan proses persidangan Maria Kristina Sergio di Filipina, orang yang diduga merekrut Mary Jane dalam kasus human trafficking. Pihaknya siap jika diminta untuk memfasilitasi pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi dalam kasus dugaan perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina itu.
“Nantinya masih akan dikaji terlebih dulu untuk prosedur dan cara pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi,” tuturnya.
Kepala Kejati DIY Tony Spontana menegaskan eksekusi mati bagi Mary Jane tinggal menunggu waktu. Pihaknya tak yakin proses persidangan Maria Kristina Sergio mengubah status Mary Jane karena vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tony Spontana menerangkan keduanya memliki jerat hukum perkara yang berbeda. Mary Jane treakit kasus penyelundupan narkotika, sedangkan Maria Kristina terjerat pasal perdagangan manusia.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung, Prasetyo mengabarkan bahwa eksekusi terhadap para terpidana mati akan dilakukan pada tahun 2016 ini, terutama terpidana mati kasus narkoba. Mary Jane, salah satu dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap dua pada 2015.
Namun, eksekusiĀ hukuman mati terhadap Mary Jane ditunda karena permintaan dari pihak pemerintah Filipina. Alasannya, kesaksian ibu dua anak itu masih diperlukan dalam perkara perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio.
Dalam kasus perdagangan manusia itu, Mary Jane disebut korban. Mary Jane hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
