Yogyakarta, HarianBernas.com– Kepolisian Yogyakarta telah menangkap pelaku kasus penyayatan yang melakukan kejahatannya di beberapa lokasi kota Yogyakarta. Semua korbannya adalah perempuan (3/5).
Prasta Wahyu Hidayat, Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, mengungkapkan tersangka berinisial BAN (40) dibekuk di rumah kontrakannya di Sonopakis, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul pada Senin malam. Sebelumnya, warga Jogja diresahkan dengan aksi teror penyayatan ini.
“Orang yang telah meresahkan kita sudah berhasil kami tangkap, semoga masyarakat sudah bisa tenang,” terang Brigjen Pol Prasta.
Korban penyayatannya, yaitu 1.Nadila Eka Rahmawati (12) pelajar SD, 2.Karni (16) pelajar SMK, 3.Rahmawati (29) mahasiswi, dan 4. Nelly Ratnasari (28) mahasiswi.
Polisi telah mengamankan barang bukti sepeda motor tersangka serta pisau cutter yang digunakan melakukan penyayatan.
Menurut kepolisian, saat beraksi, tersangka BAN atau Boby ini melajukan sepeda motornya dengan kencang. Tersangka memepet setiap korbannya yang dituduh menghalangi jalannya, lalu melakukan penyayatan lengan.
Meski demikian, Polda DIY masih akan melaksanakan pemeriksaan untuk mendapatkan motif aksi penyayatan yang sesungguhnya.
Atas kejahatannya, tersangka Boby akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menjadikan luka berat.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda sebanyak Rp100 juta,” tegasnya.
