HarianBernas.com – Kementerian Dalam Negeri mendesak 20 juta lebih warga yang belum merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk segera mendatangi kantor Kecamatan dan kantor Kelurahan sebelum 30 September.
Zuldan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemedagri menjelaskan bila mengalami kendala pelayanan publik di kantor kelurarahan dan kecamatan, warga bisa melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).? Kemendagri telah menyiapkan posko complain handling.
“Masing-masing kabupaten kota, ada Complain Handling di setiap dinas dukcapil,” jelas Zuldan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/16).
Selain itu, warga juga dapat membuka laman website resmi Dukcapil. Di laman itu, tertera nomor layanan pesan Whatsapp Kepala Dukcapil seluruh provinsi. Komplain warga akan ditampung.
Untuk mendapatkan nomor layanan whatsapp, bisa diunduh di laman ini:
Perekaman data untuk E-KTP menjadi sangat penting karena saat ini banyak lembaga dan institusi seperti perbankan hanya melayani warga ber-KTP elektronik. Sebagai wakil negara, saya tidak boleh diam karena banyak sekali yang mengadu (perpanjang) SIM-nya (Surat Izin Mengemudi) tidak dilayani dan BPJS-nya ditolak karena belum E-KTP, imbuh Zuldan.
