HarianBernas.com – Dalam kaidah pengelolaan Reksa Dana, terdapat dua metode yang digunakan oleh Manajer Investasi untuk pemilihan instrumen investasinya; yaitu secara konvensional dan secara syariah. Dalam edisi ini, kita akan membahas perbedaan dari masing – masing metode dan kesesuaiannya dengan tujuan investasi Anda.
Reksa Dana konvensional adalah Reksa Dana yang dapat berinvestasi di semua jenis Efek seperti saham, obligasi, dan deposito; dengan batasan – batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Baca juga: 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah
Sementara itu, Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana yang hanya dapat berinvestasi di Efek yang sesuai dengan kaidah dan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK. Efek yang dapat dikategorikan sebagai Efek Syariah adalah:
- Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
- Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
- Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
- Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
- Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
- Surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
- Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
- Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol
Dengan persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, maka masing – masing Reksa Dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk. Jika dalam pengelolaan Reksa Dana syariah masih terkandung unsur non halal, maka Manajer Investasi harus melakukan pemurnian portofolio; yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.
Miskonsepsi yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa Reksa Dana syariah hanya dapat dibeli dan/atau sesuai bagi penganut agama tertentu. Tentunya ini bukanlah pemahaman yang benar, karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke Reksa Dana syariah. Manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam Reksa Dana syariah adalah:
- Pengelolaan yang profesional
- Transparansi informasi
- Potensi pertumbuhan nilai investasi
- Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah
- Diversifikasi investasi
Reksa Dana syariah dibuat dan dikelola oleh Manajer Investasi untuk seluruh masyarakat Indonesia. Produk baru PT Majoris Asset Management (“Majoris”) yang telah mendapatkan efektif dari OJK, yaitu Reksa Dana Majoris Saham Syariah Indonesia, yang melakukan fokus investasinya pada saham – saham Indonesia yang memenuhi Prinsip Syariah. Silahkan menghubungi Majoris di investorrelations@majoris-asset.com untuk informasi lebih lanjut. Selamat berinvestasi!
Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal
