Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Entertainment»Perbedaan Reksa Dana Konvensional dan Syariah
    Entertainment

    Perbedaan Reksa Dana Konvensional dan Syariah

    Navigasi InvestasiBy Navigasi InvestasiMarch 1, 2017Updated:October 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    HarianBernas.com – Dalam kaidah pengelolaan Reksa Dana, terdapat dua metode yang digunakan oleh Manajer Investasi untuk pemilihan instrumen investasinya; yaitu secara konvensional dan secara syariah. Dalam edisi ini, kita akan membahas perbedaan dari masing – masing metode dan kesesuaiannya dengan tujuan investasi Anda.

    Reksa Dana konvensional adalah Reksa Dana yang dapat berinvestasi di semua jenis Efek seperti saham, obligasi, dan deposito; dengan batasan – batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

    Baca juga: 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah

    Sementara itu, Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana yang hanya dapat berinvestasi di Efek yang sesuai dengan kaidah dan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK. Efek yang dapat dikategorikan sebagai Efek Syariah adalah:

    1. Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    2. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
    3. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
    4. Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
    5. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
    6. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
    7. Surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
    8. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
    9. Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.

    Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol

    Dengan persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, maka masing – masing Reksa Dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk. Jika dalam pengelolaan Reksa Dana syariah masih terkandung unsur non halal, maka Manajer Investasi harus melakukan pemurnian portofolio; yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

    Miskonsepsi yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa Reksa Dana syariah hanya dapat dibeli dan/atau sesuai bagi penganut agama tertentu. Tentunya ini bukanlah pemahaman yang benar, karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke Reksa Dana syariah. Manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam Reksa Dana syariah adalah:

    1. Pengelolaan yang profesional
    2. Transparansi informasi
    3. Potensi pertumbuhan nilai investasi
    4. Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah
    5. Diversifikasi investasi

    Reksa Dana syariah dibuat dan dikelola oleh Manajer Investasi untuk seluruh masyarakat Indonesia. Produk baru PT Majoris Asset Management (“Majoris”) yang telah mendapatkan efektif dari OJK, yaitu Reksa Dana Majoris Saham Syariah Indonesia, yang melakukan fokus investasinya pada saham – saham Indonesia yang memenuhi  Prinsip Syariah. Silahkan menghubungi Majoris di investorrelations@majoris-asset.com untuk informasi lebih lanjut. Selamat berinvestasi!

    Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Navigasi Investasi

    Related Posts

    Dorsaf Hamdani dan Zied Zouari Hadirkan Musik Timur Tengah Berbahasa Perancis di Jogja

    April 22, 2026

    Booze & Glory Gelar Tur 2026 di Indonesia

    April 13, 2026

    Film Layar Lebar Semi Horor “Pintu Belakang” Segera Tayang

    February 22, 2026

    Dwiki Darmawan Sajikan Anagnorisis di Jogja, Musik Jazz Etnik dengan Kejutan dari Endah Laras di Akhir

    January 23, 2026

    “Jogja Lantai 2”, Judul Single Fanny Soegi feat. Heruwa Shaggydog

    January 15, 2026

    Kelar Rilis EP, Moda Moody Gelar Promo Tour Keliling Indonesia

    January 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.