Bernas.id – Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas IA berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan dengan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan guna menuju terwujudnya Peradilan yang Agung dengan berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan serta Surat dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 362/DJU/HM02.3/4/2015 tanggal 16 April 2015 perihal Standarisasi Website Pengadilan.
Hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Soesilo, SH, MH yang mengaku, pihaknya juga telah memenuhi Standarisasi Website Pengadilan sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
“Dengan terselesaikannya penyesuaian standarisasi website ini, diharapkan lebih besar manfaatnya untuk transparansi, peningkatan mutu pelayanan informasi publik maupun pengaduan masyarakat dan khususnya mempermudah para pencari keadilan mengakses informasi Pengadilan Negeri Yogyakarta kapanpun dan dimanapun,” ujarnya, Sabtu (28/07) di Yogyakarta.
Dalam penyediaan sarana informasi ini, lanjut Soesilo, pihaknya masih memerlukan kritik dan saran demi tercapainya tujuan sebagaimana yang diharapkan bersama.
Pengadilan Negeri Yogyakarta juga berkomitmen untuk pemberantasan praktek korupsi hal itu diterapkan dengan tidak menerima biaya sidang secara langsung. “Untuk biaya persidangan, kami tidak menerima secara langsung melainkan biaya itu dibayarkan langsung melalui Bank yang bekerjasama dengan kita atau kantor pos, untuk saat ini kami telah menyediakan kantor pos untuk pembayaran langsung biaya sidang,” jelasnya.
Selain itu kini Pengadilan Negeri Yogyakarta menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “Jadi semua pelayanan kami layani langsung didepan, tidak ada lagi pelayanan dibelakang meja. Hal ini guna meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan menuju terwujudnya Peradilan yang Agung,” tambahnya. (Mar)
