SLEMAN, BERNAS.ID- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyatakan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan mahasiswi UGM inisial AL yang sebelumnya disebut dengan nama samaran Agni belum kadaluarsa.
Kombes Pol Hadi Utomo, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) di depan lobi Ditreskrimum Polda DIY menegaskan meski Temposnya (waktu terjadi kasus) terlalu lama, yaitu tahun 2017 dan baru melakukan penyelidikan atas pengaduan tahun 2018, itu tidak menjadi masalah. “Sebenarnya itu bukan menjadi masalah bagi kita, kapanpun suatu peristiwa pidana bisa dilakukan penyelidikan,” katanya, Senin 31 Desember 2018.
Baca juga: Inilah 10 Sekolah Penerbangan Terbaik yang Ada di Indonesia
“Dalam perkara ini, belum kadaluarsa, masih bisa kita lakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup. “Selanjutnya, kita naikkan perkara ini menjadi penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Kombes Pol Hadi Utomo menegaskan bahwa peristiwa itu ada, tetapi untuk membuktikan bahwa peristiwa itu pidana atau bukan, pihaknya harus melakukan pengkajian dan pengumpulan alat bukti lainnya.
Untuk menetapkan HS sebagai tersangka, ia menyebut masih butuh waktu yang panjang karena masih butuh beberapa alat bukti yang harus dikumpulkan.
Terkait isu suka sama suka, Direskrimum ini mengatakan penyidik tidak boleh omong seperti itu karena itu menyimpulkan namanya. “Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta. Bukan kapasitas saya untuk menjawab itu,” ujarnya.
Baca juga: Jurusan IT: Pengertian, Mata Kuliah, dan Prospek Kerja Terbaru
“Percayalah kepada kita, penyidikan ini sangat transparan. Kita tahu perkara ini menjadi perhatian publik maka kita akan hati-hati sekali. Kita akan jalan sesuai dengan aturan yang diatur dalam buku KUHAP,” imbuhnya.
Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan pelapor HS bernama Arif Nurcahyo mewakili dari UGM karena selaku Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan (PKKL) UGM. “Kenapa kok tidak korban karena korban memang tidak mau melaporkan kepada kita. Korban tidak mau membuat laporan polisi kepada kita. Itu sudah kita sampaikan bahwa Anda adalah korban dan Anda membuat laporan polisi, tetapi korban tidak bersedia membuat laporan polisi,” bebernya.
“Karena ini deliknya biasa maka siapapun bisa membuat laporan polisi ketika dia mendengar dan melihat suatu tindak pidana,” imbuhnya.
Saat dilakukan penyidikan, Kombes Pol Hadi Utomo menyebut sekarang sudah ada sekitar 19 saksi yang diperiksa dari teman dekat, teman kuliah, pegawai dari UGM, dosen, dan dari berbagai pihak.
“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kita kirim ke jaksa penuntut umum. Kemudian kalau beredar, kita SP3. Terlalu dini ngomong SP3. Jadi, hanya orang-orang yang ngawur yang omong, kalau perkara ini akan SP3,” imbuhnya.
“Kalau ada yang omong, perkara ini akan diSP3, itu bullshit. Tidak!” tegasnya. (jat)
Baca juga: 10 Universitas Jurusan Perhotelan Terbaik dan Unggul di Indonesia
