Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»SP3 Terlalu Dini untuk Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Mahasiswi UGM
    DI Yogyakarta

    SP3 Terlalu Dini untuk Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Mahasiswi UGM

    PenulisBy PenulisDecember 31, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyatakan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan mahasiswi UGM inisial AL yang sebelumnya disebut dengan nama samaran Agni belum kadaluarsa.

    Kombes Pol Hadi Utomo, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) di depan lobi Ditreskrimum Polda DIY menegaskan meski Temposnya (waktu terjadi kasus) terlalu lama, yaitu tahun 2017 dan baru melakukan penyelidikan atas pengaduan tahun 2018, itu tidak menjadi masalah. “Sebenarnya itu bukan menjadi masalah bagi kita, kapanpun suatu peristiwa pidana bisa dilakukan penyelidikan,” katanya, Senin 31 Desember 2018.

    Baca juga: Inilah 10 Sekolah Penerbangan Terbaik yang Ada di Indonesia

    “Dalam perkara ini, belum kadaluarsa, masih bisa kita lakukan penyelidikan,” imbuhnya.

    Setelah melakukan penyelidikan, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup. “Selanjutnya, kita naikkan perkara ini menjadi penyidikan,” ujarnya.

    Dari hasil penyidikan sementara, Kombes Pol Hadi Utomo menegaskan bahwa peristiwa itu ada, tetapi untuk membuktikan bahwa peristiwa itu pidana atau bukan, pihaknya harus melakukan pengkajian dan pengumpulan alat bukti lainnya.

    Untuk menetapkan HS sebagai tersangka, ia menyebut masih butuh waktu yang panjang karena masih butuh beberapa alat bukti yang harus dikumpulkan.

    Terkait isu suka sama suka, Direskrimum ini mengatakan penyidik tidak boleh omong seperti itu karena itu menyimpulkan namanya. “Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta. Bukan kapasitas saya untuk menjawab itu,” ujarnya.

    Baca juga: Jurusan IT: Pengertian, Mata Kuliah, dan Prospek Kerja Terbaru

    “Percayalah kepada kita, penyidikan ini sangat transparan. Kita tahu perkara ini menjadi perhatian publik maka kita akan hati-hati sekali. Kita akan jalan sesuai dengan aturan yang diatur dalam buku KUHAP,” imbuhnya.

    Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan pelapor HS bernama Arif Nurcahyo mewakili dari UGM karena selaku Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan (PKKL) UGM. “Kenapa kok tidak korban karena korban memang tidak mau melaporkan kepada kita. Korban tidak mau membuat laporan polisi kepada kita. Itu sudah kita sampaikan bahwa Anda adalah korban dan Anda membuat laporan polisi, tetapi korban tidak bersedia membuat laporan polisi,” bebernya.

    “Karena ini deliknya biasa maka siapapun bisa membuat laporan polisi ketika dia mendengar dan melihat suatu tindak pidana,” imbuhnya.

    Saat dilakukan penyidikan, Kombes Pol Hadi Utomo menyebut sekarang sudah ada sekitar 19 saksi yang diperiksa dari teman dekat, teman kuliah, pegawai dari UGM, dosen, dan dari berbagai pihak.

    “Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kita kirim ke jaksa penuntut umum. Kemudian kalau beredar, kita SP3. Terlalu dini ngomong SP3. Jadi, hanya orang-orang yang ngawur yang omong, kalau perkara ini akan SP3,” imbuhnya.

    “Kalau ada yang omong, perkara ini akan diSP3, itu bullshit. Tidak!” tegasnya. (jat)

    Baca juga: 10 Universitas Jurusan Perhotelan Terbaik dan Unggul di Indonesia

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Penulis

    Related Posts

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.