SLEMAN, BERNAS.ID- Kantor Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemusnahan barang dari hasil penindakan sejak awal tahun 2018 dan telah dinyatakan sebagai barang milik negara (BMN). Ada sekitar 247 item barang sudah dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai pada hari Senin 11 Maret 2019.
Untuk barang-barang BMN yang akan dimusnahkan berupa 43460 batang rokok, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, handphone, mainan, spare parts bekas, dan baju bekas. Barang-barang tersebut berasal dari China, Hongkong, dan Malaysia.
Barang-barang yang dimusnahkan ini termasuk ke dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) karena seringkali masih dikirim dari luar negeri menuju Indonesia tanpa disertai dokumen-dokumen yang lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang.
Barang-barang lartas tersebut sebagian besar masuk ke wilayah Indonesia melalui barang kiriman pos dan barang bawaan penumpang melalui bandara, kantor pos, dan cukai. Dari barang-barang tak berdokumen lengkap tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp182.960.845.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta, Sucipto, mengatakan pemusnahan ini merupakan agenda rutin dari hasil penindakan di kantor pos, bandara, dan cukai.
“Alasan barang-barang ini dimusnahkan karena barang-barang ini membutuhkan syarat dari instansi lain dan tidak dapat dipenuhi oleh pemilik sampai waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.
Sucipto menyebut paling banyak dikirim lewat pos. “Biasanya dibeli secara online, untuk barang terbanyak pakaian wanita,” ujarnya.
Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengatakan barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan.
“Barang-barang yang dimusnahkan belum memenuhi formalitas pabean,” ujarnya.
Berikut barang-barang yang termasuk kategori barang yang dilarang, dibatasi, dan barang-barang yang memerlukan izin tertentu dari instansi terkait:
1. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet melebihi 2 (dua) unit per kiriman harus mendapatkan izin sebagai importir terdaftar dari Kemendag (PERMENDAG Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012).
2. Obat, obat tradisonal, suplemen, dan produk pangan olahan harus dilengkapi izin dari BPOM/Kemenkes sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
3. Produk tertentu berupa pakaian paling banyak 10 potong per kiriman, elektronika paling banyak 2 buah, produk tertentu lainnya (makanan, minuman, obat tradisional, suplemen, kosmetik, alas kaki, mainan anak-anak) paling banyak senilai FOB USD 1.500. Jika lebih dari itu, harus dilengkapi izin dari Kemendag nomor 61/M-DAG/PER/9/2013.
4. Buku, majalah, barang cetakan lainnya, cakram optik, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan dilarang (Dasar Hukum UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, KUHP Pasal 282, Peraturan Mneteri Perdagangan Nomor 3S/M-DAG/ER/3/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik. (jat)
