Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Bea Cukai Musnahkan 247 Barang Ilegal
    DI Yogyakarta

    Bea Cukai Musnahkan 247 Barang Ilegal

    PenulisBy PenulisMarch 11, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Kantor Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemusnahan barang dari hasil penindakan sejak awal tahun 2018 dan telah dinyatakan sebagai barang milik negara (BMN). Ada sekitar 247 item barang sudah dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai pada hari Senin 11 Maret 2019.

    Untuk barang-barang BMN yang akan dimusnahkan berupa 43460 batang rokok, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, handphone, mainan, spare parts bekas, dan baju bekas. Barang-barang tersebut berasal dari China, Hongkong, dan Malaysia.

    Barang-barang yang dimusnahkan ini termasuk ke dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) karena seringkali masih dikirim dari luar negeri menuju Indonesia tanpa disertai dokumen-dokumen yang lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang.

    Barang-barang lartas tersebut sebagian besar masuk ke wilayah Indonesia melalui barang kiriman pos dan barang bawaan penumpang melalui bandara, kantor pos, dan cukai. Dari barang-barang tak berdokumen lengkap tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp182.960.845.

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta, Sucipto, mengatakan pemusnahan ini merupakan agenda rutin dari hasil penindakan di kantor pos, bandara, dan cukai.

    “Alasan barang-barang ini dimusnahkan karena barang-barang ini membutuhkan syarat dari instansi lain dan tidak dapat dipenuhi oleh pemilik sampai waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.

    Sucipto menyebut paling banyak dikirim lewat pos. “Biasanya dibeli secara online, untuk barang terbanyak pakaian wanita,” ujarnya.

    Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengatakan barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan.

    “Barang-barang yang dimusnahkan belum memenuhi formalitas pabean,” ujarnya.

    Berikut barang-barang yang termasuk kategori barang yang dilarang, dibatasi, dan barang-barang yang memerlukan izin tertentu dari instansi terkait:

    1. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet melebihi 2 (dua) unit per kiriman harus mendapatkan izin sebagai importir terdaftar dari Kemendag (PERMENDAG Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012).

    2. Obat, obat tradisonal, suplemen, dan produk pangan olahan harus dilengkapi izin dari BPOM/Kemenkes sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

    3. Produk tertentu berupa pakaian paling banyak 10 potong per kiriman, elektronika paling banyak 2 buah, produk tertentu lainnya (makanan, minuman, obat tradisional, suplemen, kosmetik, alas kaki, mainan anak-anak) paling banyak senilai FOB USD 1.500. Jika lebih dari itu, harus dilengkapi izin dari Kemendag nomor 61/M-DAG/PER/9/2013.

    4. Buku, majalah, barang cetakan lainnya, cakram optik, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan dilarang (Dasar Hukum UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, KUHP Pasal 282, Peraturan Mneteri Perdagangan Nomor 3S/M-DAG/ER/3/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Penulis

    Related Posts

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026

    Bapas Yogyakarta Sampaikan Tantangan Pidana Kerja Sosial kepada Tim Pusaka DPR RI

    June 9, 2026

    Komunitas UMKM di DIY Tanggapi Revisi UU P2SK: Ada Harapan, Tapi Butuh Bukti Nyata di Lapangan

    June 9, 2026

    Polresta Jogja Gelar Rekonstruksi Daycare Little Aresha, Orang Tua Korban Caci Maki 13 Tersangka

    June 9, 2026

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.