YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Mewujudkan keluarga sehat tanpa asap rokok, RW 01 Ngampilan Yogyakarta mendeklarasikan Kampung Bebas Asap Rokok di wilayah setempat, Sabtu (24/8/2019) bertempat di Ruang Terbuka Hijau Ngampilan.
Ketua RW 01 Kelurahan Ngampilan, Mulyoto menyampaikan sebelum deklarasi, dilaksanakan 4 kali sosialisasi kepada masyarakat umum, pemuda, pengurus RT/RW, dan Ibu-Ibu PKK, dengan menghasilkan poin-poin deklarasi.
Ditambahkannya, hambatan dalam sosialisasi adalah adanya beberapa warga yang tidak mau hadir saat sosialisasi dikarenakan ketidaktahuan mengenai aturan kampung bebas asap rokok khususnya mereka yang merokok. “Mereka mengira dengan deklarasi, para perokok aktif merasa tidak diperbolehkan merokok,” katanya.
Camat Ngampilan, Tur Arya Warih pada kesempatan itu menyebutkan dengan dideklarasikannya kampung bebas asap rokok, diminta masyarakat jangan merokok sembarangan, dan diharapkan ada tempat-tempat khusus yang disediakan untuk merokok.
“Diminta kepada para perokok aktif untuk dapat memperhatikan tempat-tempat yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok,” katanya.
Dia berharap nantinya deklasi kampung bebas asap rokok ini dapat diikuti kampung-kampung lainnya di wilayah Ngampilan.
Kasie Yankes Primer dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Aan Iswanti mengatakan dengan deklarasi ini, bukan melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur dimana ada tempat-tempat khusus untuk merokok. “Syukur-syukur kalau bisa berhenti merokok,” katanya. (cdr)
