YOGYA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan penegakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dari sini diharapkan adanya sanksi yang mampu memberi efek jera bagi pelanggar hukum.
?Kegiatan konsinyasi tentang Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ditujukan agar muncul pemahaman dan komitmen bersama terkait dengan pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera secara maksimal,? kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya dalam acara tersebut, Selasa (15/10/2019).
Aman berharap pemberian sanksi yang mampu memberi efek jera akan membuat masyarakat bersikap lebih tertib sehingga tidak terjadi pelanggaran yang sama secara berulang.
Menurut dia, isi dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat tersebut sudah mampu mengatur tentang berbagai aspek kehidupan masyarakat yang kompleks sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan lingkungan di Kota Yogyakarta.
Oleh sebab itu, Aman berpendapat perlu upaya sosialisasi yang massif agar seluruh masyarakat di Kota Yogyakarta mengetahui dan memahami aturan yang sudah diatur dalam perda tersebut.
Beberapa kegiatan yang diatur dalam perda, di antaranya mewajibkan seluruh penyelenggara usaha pariwisata memiliki tanda daftar usaha pariwisata, seperti jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA.
Di samping itu, perda tersebut juga mengatur tentang penjuaalan daging, hewan peliharaan, pengolahan sampah, aturan pembuangan sampah, vandalisme, dan larangan menempatkan barang yang bisa mengganggu fungsi ruang milik jalan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menambahkan bahwa penerapan sanksi yang akan memberikan efek jera terhadap pelanggaran Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan berlaku mulai 2020.
?Sampai saat ini, belum ada warga yang dijerat dengan perda tersebut karena kami masih dalam tahap sosialisasi,? ujar Agus.
Ia mengatakan bahwa Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat tersebut sebagai perda sapu jagat karena mengatur berbagai hal kecil dalam kehidupan bermasyarakat yang semula dianggap permisif.
Contohnya membuang sampah sembarangan atau di sungai, merusak tutup selokan, membeli barang dari PKL yang berjualan di lokasi larangan, serta membiarkan kendaraan menjadi rongsokan di ruang milik jalan dan jalur hijau.
Ia pun menegaskan tidak akan setengah hati dalam menegakkan peraturan yang menyangkut keseharian masyarakat itu.
“Tidak boleh setengah-setengah dalam menegakkan aturan tetapi harus semaksimal mungkin meskipun ada beberapa hal yang sulit. Akan tetapi, saya yakin semua pasti ada jalan keluarnya,? tegasnya. (den)
