Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

    May 15, 2026

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026

    Wakil Bupati Bantul Buka Fun Game Anniversary #2 SSB Panggungharjo

    May 15, 2026

    Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

    May 15, 2026

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Sanksi Perda Ketertiban Umum Diharapkan Beri Efek Jera
    DI Yogyakarta

    Sanksi Perda Ketertiban Umum Diharapkan Beri Efek Jera

    Deny HermawanBy Deny HermawanOctober 15, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan penegakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dari sini diharapkan adanya sanksi yang mampu memberi efek jera bagi pelanggar hukum.

    ?Kegiatan konsinyasi tentang Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ditujukan agar muncul pemahaman dan komitmen bersama terkait dengan pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera secara maksimal,? kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya dalam acara tersebut, Selasa (15/10/2019).

    Aman berharap pemberian sanksi yang mampu memberi efek jera akan membuat masyarakat bersikap lebih tertib sehingga tidak terjadi pelanggaran yang sama secara berulang.

    Menurut dia, isi dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat tersebut sudah mampu mengatur tentang berbagai aspek kehidupan masyarakat yang kompleks sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan lingkungan di Kota Yogyakarta.

    Oleh sebab itu, Aman berpendapat perlu upaya sosialisasi yang massif agar seluruh masyarakat di Kota Yogyakarta mengetahui dan memahami aturan yang sudah diatur dalam perda tersebut.

    Beberapa kegiatan yang diatur dalam perda, di antaranya mewajibkan seluruh penyelenggara usaha pariwisata memiliki tanda daftar usaha pariwisata, seperti jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA.

    Di samping itu, perda tersebut juga mengatur tentang penjuaalan daging, hewan peliharaan, pengolahan sampah, aturan pembuangan sampah, vandalisme, dan larangan menempatkan barang yang bisa mengganggu fungsi ruang milik jalan.

    Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menambahkan bahwa penerapan sanksi yang akan memberikan efek jera terhadap pelanggaran Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan berlaku mulai 2020.

    ?Sampai saat ini, belum ada warga yang dijerat dengan perda tersebut karena kami masih dalam tahap sosialisasi,? ujar Agus.

    Ia mengatakan bahwa Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat tersebut sebagai perda sapu jagat karena mengatur berbagai hal kecil dalam kehidupan bermasyarakat yang semula dianggap permisif.

    Contohnya membuang sampah sembarangan atau di sungai, merusak tutup selokan, membeli barang dari PKL yang berjualan di lokasi larangan, serta membiarkan kendaraan menjadi rongsokan di ruang milik jalan dan jalur hijau.

    Ia pun menegaskan tidak akan setengah hati dalam menegakkan peraturan yang menyangkut keseharian masyarakat itu.

    “Tidak boleh setengah-setengah dalam menegakkan aturan tetapi harus semaksimal mungkin meskipun ada beberapa hal yang sulit. Akan tetapi, saya yakin semua pasti ada jalan keluarnya,? tegasnya. (den)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

      May 15, 2026

      Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

      May 15, 2026

      Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

      May 14, 2026

      Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

      May 13, 2026

      Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

      May 13, 2026

      Sleman Anggarkan Rp108 miliar untuk Perbaikan Infrastruktur, Terutama Jalan

      May 13, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

      May 15, 2026

      Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

      May 15, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.