Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polsek Palu Selatan Salurkan Hewan Kurban Untuk Duafa

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lingkungan»Di RUU Omnibus Law, Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak Lingkungan
    Lingkungan

    Di RUU Omnibus Law, Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak Lingkungan

    Firardi RozyBy Firardi RozyFebruary 14, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Cipta Kerja, tetap  dalam semangat menindak tegas perusak lingkungan.

    Hal yang menjadi catatan di ruang  publik  diantaranya berkenaan dengan subyek Pertanggungjawaban Mutlak. 

    Dipastikan tidak akan mengaburkan pengertian pertanggungjawaban mutlak bagi perusak lingkungan dari frasa dalam Pasal berkenaan dengan pertanggung jawaban mutlak tersebut. Justru penegakan hukum lingkungan akan semakin diperkuat.

    ''Pada RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum.  Penegakan hukum pidana tetap dapat menjerat para pembakar hutan, pencemar dan perusak lingkungan, karena pasal pidana tetap dipertahankan,'' ungkap Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono dalam rilis tertulis, Jumat (14/2/2020).

    Pada RUU ini setiap orang atau badan usaha yang terbukti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana. Dalam hal ini prinsip ultimum remedium yang diterapkan.

    Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah. Berturut-turut  pembekuan dan pencabutan izin serta selanjutnya denda.

    Sementara untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah B3, menggunakan B3 atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, tetap diterapkan pertanggungjawaban mutlak.

    Adapun kalimat dalam RUU yang berbunyi  ?…tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan? tidak akan menghilangkan makna pertanggung jawaban mutlak, dimana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan.

    ''Sehingga perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, B3 atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggung jawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,'' tegas Bambang.

    RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada Ketua DPR RI, Rabu (12/2) lalu, terdiri dari 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Keseluruhan draf ini akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.

    Sesuai prosedur, setelah RUU diserahkan, maka selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam prosesnya, Bamus akan membuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf  tersebut.

    “Pada proses pembahasan di DPR nantinya, semua elemen masyarakat dapat mengetahui dan melihat manfaatnya,'' tutup Bambang.(fir)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    Pemprov DKI Terus Revitalisasi Resapan, Koalisi JATA Gelar FGD ‘Air Tanah di Tengah Ancaman El Nino’

    May 12, 2026

    Setengah Abad IAAI, 100 Pohon Bambu Ditanam di Sekitar Candi Morangan

    April 19, 2026

    Sepakat dengan BRIN , JNF sebut Pltsa Bantargebang Mendesak di Realisasikan untuk Masyarakat

    April 18, 2026

    Diduga Langgar Aturan, Pabrik Kardus di Permukiman Cengkareng Bikin Warga Resah

    April 14, 2026

    UMY Dorong Warga Sleman Ubah Sampah Daun Jadi Energi Bernilai Ekonomi

    April 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.