Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polsek Palu Selatan Salurkan Hewan Kurban Untuk Duafa

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lingkungan»APHA Indonesia Kaji Aspek Amdal Di RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Aspek Hukum Adat
    Lingkungan

    APHA Indonesia Kaji Aspek Amdal Di RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Aspek Hukum Adat

    Firardi RozyBy Firardi RozyApril 13, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Omnibus Law merupakan sebuah konsep yang akan diterapkan pada empat Rancangan Undang-Undang, yang kesemuanya merupakan usulan dari pihak pemerintah.

    Bahkan, naskah akademik dan draft RUU Cipta Kerja, telah disampaikan Pemerintah ke DPR. Sejak awal penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja, telah menjadi sorotan dari berbagai pihak.

    Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Laksanto Utomo mengkaji muatan dalam draf RUU Cipta Kerja tersebut

    Ia menilai RUU tersebut hanya mengutamakan investasi dan pembangunan infrastruktur, tetapi mengabaikan lingkungan  hidup. 

    ” RUU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 174 pasal, 79 UU dengan 1.203 pasal yang terdampak. Dari 79 UU itu, salah satu UU yang terdampak yakni UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),” ujar Laksanto pada wartawan, Senin malam (13/4/2020)

    Salah satu hal yang perlu dikritisi sambung Laks, mengenai diubahnya aturan wajib izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Saat ini, masalah izin lingkungan itu diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Dalam Pasal tersebut secara tegas ditentukan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

    ” Permasalahannya RUU Cipta Kerja hendak menghapus Pasal 40 UU PPLH itu, sebagaimana tertulis pada Pasal 23 angka 19 RUU Cipta Kerja. Izin lingkungan diubah menjadi Persetujuan lingkungan,” aparnya.

    Lanjut Laks, persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya definisi tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)-pun mengalami perubahan.

    “Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) adalah, kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan,” terangnya. 

    Dosen Fakultas Hukum Usahid Jakarta itu menambahkan, dalam RUU Cipta Kerja definisi analisis mengenai dampak lingkungan hidup diubah menjadi adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup, dari suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Perlu diingat bahwa izin lingkungan sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) itu merupakan instrumen yang berfungsi, untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

    “Perubahan aturan izin lingkungan dan Amdal sebagaimana diatur diatur Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), sangat potensial berdampak terhadap hak atas tanah dan hutan (ulayat) yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat,” tambah Laks.

    Apalagi saat ini hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat juga semakin terpinggirkan, ketika ruang dan peluang investasi asing makin dibuka lebar oleh pemerintah. Kebijakan dibidang lingkungan hidup tersebut wajib dicermati dengan arif dan bijaksana oleh Pemerintah dan DPR, terutama dampaknya terhadap masyarakat hukum adat. 

    Apalagi selama ini masyarakat hukum adat sama sekali tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan tanah dan hutan ulayat yang mereka kuasai. Bahkan, hak-hak masyarakat hukum adat seringkali diabaikan saat tanah  dan hutan ulayat. Mereka dijadikan atau terkena lahan perkebunan, HPH dan pengelolaan sumber daya alam oleh korporasi atau investor.

    Idealnya negara dan pemerintah melindungi dan berpihak kepada masyarakat hukum adat, atas tanah dan hutan ulayat yang dikuasai tidak beralih ke pihak lain, terutama korporasi atau investor. 

    “Hal ini harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah dan DPR, agar masyarakat hukum adat tidak terusir dari wilayah adat dan ulayatnya karena alasan untuk dan atas nama pembangunan ekonomi seperti yang sering terjadi selama ini,” katanya.

    Mereka memang rentan terzalimi oleh kebijakan penguasa dan kepentingan pengusaha, namun sesungguhnya masyarakat hukum adat-lah dengan kearifan lokal mengenai lingkungan hidup yang mereka pegang teguh, sebagai peninggalan para leluhurnya itu adalah pejuang sejati yang menjaga kelestarian hutan dan tanah di wilayah adatnya. Perlu diingat bahwa kearifan lokal menjadi salah satu asas penting yang harus diperhatikan, dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur Pasal 2 UUPPLH. Dan sejak zaman sebelum kemerdekaan hingga saat ini, masyarakat hukum adat tetap konsisten dan berperan besar dalam menjaga keseimbangan alam dan melestarikan lingkungan hidup.

    Berdasarkan uraian diatas, dengan mempertimbangkan dampak penghapusan atau perubahan Pasal 40 UUPPLH sebagai implikasi hukum, dari aturan lingkungan hidup dalam omnibus law RUU Cipta Kerja terhadap hak-hak atas tanah dan hutan ulayat masyarakat hukum adat, maka Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia meminta dan mendesak Pemerintah dan DPR,  untuk mengkaji dan mempertimbangkan lagi rencana perubahan tersebut

    “Menurut APHA Indonesia pilihan yang terbaik adalah tetap memberlakukan Pasal 40 UUPPLH yang memuat tentang izin lingkungan hidup, Amdal dan sebagainya tersebut,” pungkasnya.(fir)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    Pemprov DKI Terus Revitalisasi Resapan, Koalisi JATA Gelar FGD ‘Air Tanah di Tengah Ancaman El Nino’

    May 12, 2026

    Setengah Abad IAAI, 100 Pohon Bambu Ditanam di Sekitar Candi Morangan

    April 19, 2026

    Sepakat dengan BRIN , JNF sebut Pltsa Bantargebang Mendesak di Realisasikan untuk Masyarakat

    April 18, 2026

    Diduga Langgar Aturan, Pabrik Kardus di Permukiman Cengkareng Bikin Warga Resah

    April 14, 2026

    UMY Dorong Warga Sleman Ubah Sampah Daun Jadi Energi Bernilai Ekonomi

    April 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.