JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Informasi (KI) Pusat menilai pentingnya menjalin sinergi dengan Media Massa dalam rangka mendorong keterbukaan informasi di Badan Publik (BP), terutama dalam pelaksanaan E-Monev (elektronik monitoring dan evaluasi) BP 2020.
Ketua KI Pusat Gede Narayana mengungkapkan sinergi ini perlu terus dilakukan baik selama pelaksanaan E-monev 2020, maupun setelahnya.
?Peran media massa sangat besar dalam penyampaian informasi kepada publik sehingga mampu mendorong badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik secara luas,? kata Gede Narayana saat membuka acara FGD (Forum Group Discussion) mengangkat tema: Monev dari Perspektif Media, di kantor KI Pusat, Wisma BSG lantai 9, Jakarta, dilaksanakan secara virtual dan hadir secara fisik, Selasa (28/7).
Gede Narayana berharap media massa dapat memotivasi BP untuk menjalankan keterbukaan informasi publik di tanah air, sementara KI Pusat terus meningkatkan kualitas pelaksanaan E-Monev guna mengukur tingkat kepatuhan BP menjalankan keterbukaan informasi publik.
?Harus dipahami bahwa adanya pelaksanaan keterbukaan informasi publik maka dapat dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,? tutupnya.
Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat, Cecep Suryadi yang sekaligus Koordinator E-Monev mengatakan pelaksanaan Monev kali ini sepenuhnya berbasis elektronik guna menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan E-Monev.
?KI Pusat menetapkan tujuh kategori BP yang telah mendapatkan sosialisasi E-Monev sebanyak 34 BP Kementerian dan 46 LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian) serta 34 LNS (Lembaga Non Struktural) pada hari pertama. Sebanyak 85 BP PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 105 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) serta 9 BP Partai Politik (Parpol),? ungkapnya.
Sementara itu, Ketua AJI Abdul Manan menyampaikan Badan Publik perlu menyediakan atau memaksimalkan layanan online untuk permintaan informasi publik. Selain bisa mengurangi biaya, juga untuk menutupi orang-orang yang tinggal di daerah terpencil. Selain itu mendorong Badan Publik untuk lebih proaktif memenuhi hak publik atas informasi, hal ini juga akan meringankan kerja Badan Publik dalam melayani informasi untuk publik.
“Badan Publik Nasional harus mendukung Badan Publik Daerah dalam menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Badan Publik harus memantau dan mengevaluasi kemajuannya dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik agar layanannya lebih baik,” tutur Abdul Manan. (van)
