Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga Ini Pilih Jadi Kurir Sabu
    Hukum

    Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga Ini Pilih Jadi Kurir Sabu

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiAugust 25, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Terdesak kebutuhan ekonomi, RM (40), seorang ibu rumah tangga memilih pekerjaan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Bayaran yang diperoleh sebagai kurir sabu pun tak main-main, sekali antar mendapat upah Rp 10 juta rupiah.

    Kepada awak media, warga Lampung Selatan ini mengakui nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi, sebab suaminya sedang berada di Lapas Nusa Kambangan karena kasus narkoba. Ia menjadi kurir sabu setelah kenal dengan teman suaminya.

    Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhika Donny Hendrawan mengatakan terbongkarnya kasus kurir narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “RM kami tangkap bersama barang bukti saat transit di Boyolali sebelum ke Yogya,? kata Andhika saat konferensi pers di Polres Sleman, Selasa (25/8/2020).

    Dari informasi yang dikumpulkan, RM bisa ditangkap di Karang Nongko, Urut Sewu, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, Senin kemarin (17/8/2020). Atas perbuatannya tersebut warga Lampung Selatan, Lampung itu  sekarang ditahan di Mapolres Sleman.

    Dari pemeriksaan, RM mengatakan sabu itu berasal Jakarta. Setelah itu dengan mengunakan angkutan darat  membawa  untuk pemesan  di Sleman dan sekitarnya. ?RM sudah menjadi kurir selama satu tahun,? ucapnya.

    Untuk barang bukti, polisi mengamankan tas punggung dan dua handphone milik RM sebagai sarana untuk  transaksi sabu serta 526 gram sabu yang akan diantarkan kepada pembeli sebagai barang  bukti (BB).

    RM akan dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda 8 miliar rupiah. (jat) 

     

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.