Bernas.id – Mengenal sosok Whisnu Sakti Buana, S.T. Beliau Putra dari Soetjipto Soedjono, mantan Wakil Ketua MPR RI yang juga tokoh senior PDIP. Beliau lahir di Surabaya, Jawa Timur, Pada tanggal, 22 Oktober 1974, yang berarti saat ini berumur 46 Tahun. Beliau menempuh pendidikan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Karir Beliau di partai politik dimulai pada tahun 2015, Whisnu Sakti Buana menjabat sebagai ketua DPC PDIP Kota Surabaya. Kemudian, beliau juga berkarir di bidang Pemerintahan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dan anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pada 8 November 2013, Whisnu Sakti Buana terpilih secara aklamasi oleh DPRD Kota Surabaya sebagai Wakil Wali Kota Surabaya sisa periode 2010?2015, menggantikan Bambang Dwi Hartono yang resmi mengundurkan diri pada, 14 Juni 2013. Whisnu Sakti Buana baru resmi dilantik sebagai Wakil Wali Kota Surabaya pada 24 Januari 2014 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Ia mendampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hingga 28 September 2015. Kemudian, menjadi Wakil Wali Kota ke-6 dengan masa jabatan 17 Februari 2016 ? 23 Desember 2020. Selain itu, Beliau juga meraih penghargaan ?Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), Piala Kalpataru, dan Adiwiyata Mandiri untuk tingkat pendidikan?. (Dikutip dari pojok7.com, Jumat, 05/06/2020).
Semenjak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sebagai Menteri Sosial (Mensos) pada hari Rabu, tanggal 23/12/2020. Posisi Wali Kota Surabaya pun menjadi pertanyaan, karena masa jabatan Tri Rismaharini berakhir dua bulan lagi. Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, memberi penjelasan terkait posisi Wali Kota Surabaya saat ini, Akmal Malik menyampaikan, ?Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos). Sebab, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan,? dikutip dari kompas.com, Kamis,24/12/2020.
Akmal Malik menyebut, setelah Tri Rismaharini diangkat menjadi Menteri Sosial (Mensos), posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Sesuai, UU 23 Thn 2004 yang berbunyi, ?Jika Kepala Daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas,? jelasnya. Meski, Sempat diwarnai pemboikotan dan Rapat Paripurna berlangsung panas saat pemilihan, namun pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya akhirnya tuntas, karena dibantu oleh surat keputusan dari DPRD yang memberikan solusi. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa juga sudah mengeluarkan surat penugasan kepada Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, sejak hari Kamis, tanggal 24/12/2020.
Hal ini mendapatkan respon baik dari Whisnu Sakti Buana yang bersyukur menanggapi Jabatan barunya sebagai Plt Wali Kota Surabaya, usai ditunjuk oleh gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk menggantikan Tri Rismaharini yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos). ?Ya alhamdulillah, artinya adalah sebenarnya ini semua serba mendadak. Jadi surat Pelaksana Tugas (Plt) itu baru saya terima sore tadi dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sehingga saya berkoordinasi dengan satgas Covid-19 juga,? Ujar Whisnu Sakti di Gereja Katolik Redemtor Mundi Dukuh Kupang, Surabaya, ditulis jumat, 25/12/2020.
Terkait Program Kerja, Whisnu Sakti Buana mengatakan bahwa akan tetap melanjutka apa yang sudah di tetapkan Tri Rismaharini, mengingat sisa waktu yang tinggal dua bulan. ?APBD dan evaluasi Gubernur juga sudah, ibaratnya saya hanya menjalankan yang terbaik buat kota Surabaya sehingga apapun itu yang penting buat masyarakat kota Surabaya jangan sampai terbengkalai hanya karena pergantian kepemimpinan seperti ini. Ini kan hanya sebentar saja, tidak ada yang krusial. Prioritasnya adalah agar kita semua selamat sampai akhir masa jabatan?. Pungkasnya. (Mwe).
