YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Patut diakui, tradisi berbagai kultur di Nusantara mengenal budaya minum minuman keras beralkohol hasil fermentasi. Aslinya, aktivitas tersebut tidak sekadar untuk bersenang-senang, namun juga dilakukan untuk tujuan yang beradab. Sayangnya seiring zaman, minuman beralkohol dianggap hanya sebagai barang haram sumber kejahatan.
Hal tersebut disampaikan praktisi budaya Jawa Bondhan Rio Prambanan dalam diskusi daring “Tata Tradisi dalam Budaya Jawa Seputar 'Unjukan' dan Jejak Sastra yang Menyertai”. Acara diselenggarakan oleh kelompok Sinau Cagar Budaya, Kamis (18/3/2021) malam.
“Sepertinya ada pembunuhan karakter terhadap urusan alkohol ria,” kata Bondhan.
Ia menjaskan, telah terjadi degradasi makna dan penyelewengan cara praktik minum alkohol. Padahal menurut catatan sastra Jawa misalnya, ada tatacara untuk minum minuman beralkohol, sehingga tidak asal-asalan.
Menurut Bondhan, minuman beralkohol awalnya diciptakan untuk obat. Lalu minuman beralkohol digunakan juga untuk kepentingan spiritualitas dan perayaan budaya.
Dalam tradisi Jawa misalnya, ia mencontohkan ada 10 tahapan orang minum miras. Gelas atau sloki pertama disebut Eka Padmasari. Gelas kedua disebut Dwi Martani. Dan gelas ketiga, tanda orang sebaiknya berhenti minum disebut Tri Kawula Busana.
“Kalau sudah minuman gelas keempat, diberi minum kuah gulai untuk menetralisir,” katanya.
“Dari sini sebenarnya ada tata aturan untuk minum,” sambung dia.
Ia menerangkan juga, dari era Jawa Kuno di Kerajaan Kediri dilahirkan karya sastra Kakawin Ramayana yang di dalamnya juga menjelaskan detail tentang minum miras. Begitu pula karya lain Serat Damarwulan, yang mengisahkan aktivitas minum miras untuk merayakan kemenangan.
“Di (Kitab) Sutasoma, Pararaton, dan Negarakertagama juga disebutkan. Tapi sebenarnya itu urusan positif,” katanya.
Bondhan menambahkan, beberapa tarian di Kraton Jogja dan Pura Pakualaman ada yang memperlihatkan penarinya membawa botol miras, sebagai simbol kemenangan. Sementara dari tangan sastrawan Ki Padmo Susastro yang abdi dalem Kraton Surakarta lahir beberapa serat terkait tatacara minum minuman keras, yang disebut sebagai minum pahitan.
“Tradisi minum pahitan itu sebelum makan. Setelah makan tidak minum lagi,” katanya.
Ia meneruskan, karya-karya Ki Padmo Susastro tersebut di antaranya Serat Subasita dan Serat Tatacara yang berisi tuntunan untuk minum minuman keras secara beradab. Dengan demikian, seseorang tidak asal mengoplos minuman keras atau minum berlebihan tanpa kontrol.
“Sebenarnya yang salah bukan minumannya. Banyak kejahatan tidak bersumber pada konsumsi minuman keras,” tegasnya. (den)
