YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Adik kandung Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kanjeng Gusti Pangeran Hario (KGPH) Hadiwinoto tutup usia Rabu (31/3/2021) pukul 08.13 WIB karena sakit jantung dalam usia 72 tahun di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. Jenazahnya dikebumikan di Pasarean Hastorenggo, Kotagede, Kota Yogyakarta, Jumat (1/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB .
Puluhan abdi dalem, kerabat keluarga, maupun sejumlah warga mengiringi Gusti Hadiwinoto. Alunan salawat dibacakan selama proses pemakaman. Meski demikian, tak ada upacara khusus yang digelar selama pemakaman yang berlangsung sekitar satu jam di makam khusus cucu-cucu Raja Kraton Yogyakarta itu.
GBPH Yudhaningrat salah seorang kerabat Keraton Jogja, mengaku sangat kehilangan sosok kakak.
“Mas Hadiwinoto ini kan seperti lurah langeran yang memimpin pangeran. Ia sangat sabar, bijaksana, dan juga ikut membela kebenaran, meski ada hal yang tidak cocok dengan Sri Sultan,” kata Gusti Yudha di Pasarean Hastorenggo, Kotagede.
la menambahkan, bahwa saudaranya lain ibu itu memang pernah meminta dimakamkan di Makam Hastorenggo. Bahkan almarhum sendiri pernah membuatkan bangunan untuk dirinya jika wafat.
“Dia sebenarnya menyiapkan tempat di sini, jadi lebih gampang. Jika di Imogiri harus pakai jarik dan sebagainya (sehingga lebih repot),” kata Gusti Yudha.
Atas meninggalnya Gusti Hadi yang sebelumnya menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Parastra Budaya dan Penghageng Tepas Panitikismo, sebuah lembaga yang mengurusi bidang pertanahan Kraton Yogyakarta, sebuah perintah sakral dikeluarkan oleh Kraton.
“Dalam suasana berduka atas wafatnya Gusti Hadiwinoto, gamelan kraton tidak diperkenankan untuk dibunyikan selama 3 hari ke depan,” demikian pesan resmi Kraton Yogyakarta, Kamis (31/3/2021).
Larangan penabuhan gamelan kraton itu sudah menjadi bagian tradisi jika ada keluarga atau kerabat inti kraton yang meninggal.
Hal yang sama berlaku saat kakak Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gusti Bendara Raden Ayu (GBRA) Murdakusuma meninggal dunia pada 22 Agustus 2020. Kala itu, gamelan Kraton Yogyakarta juga dilarang ditabuh selama tiga hari. (den)
