YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta telah menangkap tiga karyawan swasta karena diduga merupakan bagian dari jaringan pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja. Kasus tersebut dibongkar pada Selasa (25/5/2021) lalu dengan barang bukti berupa tanaman, biji serta ganja kering. Kini tersangka yakni AID, W, dan DWS mesti meringkuk di balik jeruji besi.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat AID dan W baru saja mengambil ganja kering yang merupakan kiriman dari seseorang yang diduga bandar berinisial K asal Lampung. Ketika hendak mengambil paket kiriman ganja kering itu, AID dan W disergap oleh pihak kepolisian.
“Dia transaksi di Jalan Magelang. Kami geledah dia punya ganja di tas sudah kering. Mereka baru saja transfer Rp 3,5 juta kepada saudara K di Lampung. Total ganja yang dikirim ya setengah kilo,” kata Widodo, Jumat (28/5/2021).
Ia menambahkan, paket tersebut dikirim dari lampung menggunakan bus AKAP PO Putra Remaja tujuan Terminal Jombor. “Dari Lampung dia kirim barang itu lewat bus PO Putera Remaja yang biasanya pool di terminal Jombor itu,” imbuhnya.
Saat AID dan W berhasil diamankan, proses pengembangan pun dilakukan dan pihak kepolisian mendapat informasi jika sebagian ganja lainnya dititipkan kepada DWS rekan mereka sesama pengguna ganja. Lantas pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 00.25 polisi bergegas mengamankan pelaku DWS di rumah kontrakannya di wilayah Ngemplak, Sleman.
Ketika dilakukan penggeledahan rumah kontrakan DWS dilakukan, polisi menemukan empat tananaman ganja yang disimpan di polybag, dan dua kaleng berisi biji ganja. “Pohon itu sebagian milik AID dan DWS. Kalau bibitnya dari si A,” ujarnya.
Widodo mengungkapkan bahwa DWS dan AID menanam ganja lantaran untuk lebih memudahkan keduanya mendapatkan barang ilegal tersebut. Ganja yang ditanam keduanya sudah cukup tinggi yakni sekitar enam hingga 40 sentimeter.
Pot-pot berisi ganja itu diletakkan oleh pelaku di balkon rumah kontrakan, sehingga tidak terendus oleh warga sekitar. “Mereka menaruhnya di atas. Jadi gak ada warga yang lihat,” ungkapnya.
Baca juga: Dua Pengedar Pil Yarindo Diciduk Polresta Yogyakarta
Para tersangka yang berstatus karyawan swasta itu kini harus meringkuk di balik penjara. Untuk tersangka AID disangkakan Pasal 111 ayat 1 Juncto 132 ayat 1 subsider pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Untuk tersangka W disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Sedangkan tersangka DWS disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar. (den)
