Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Di Tengah Kenaikan Dollar, Jogjakita Tetap Hadirkan Tarif Hemat Rp 5000

    May 27, 2026

    H. Musliman Bagikan Daging Kurban untuk Konstituen

    May 27, 2026

    Al-Munawarah Palu Terapkan Standar Juleha Saat Kurban

    May 27, 2026

    48 Hewan Kurban Disembelih di Masjid Al-Munawarah

    May 27, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»PPKM Mikro: Gubernur DIY Minta Dibentuk Satgas Covid Tingkat RT hingga Padukuhan
    Daerah

    PPKM Mikro: Gubernur DIY Minta Dibentuk Satgas Covid Tingkat RT hingga Padukuhan

    Christina DewiBy Christina DewiJuly 1, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Guna mengoptimalisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat RT/RW, Kampung, hingga Padukuhan, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran yang isinya meminta kepada masing-masing Ketua RT/RW, Rukun Kampung, dan Padukuhan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di wilayahnya mereka.

    “Berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16/INSTR/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dan terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19, maka diminta kepada seluruh Dukuh, Ketua Rukun Kampung, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga untuk segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di setiap Padukuhan, Rukun Kampung, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Daerah Istimewa Yogyakarta,” begitu bunyi Surat Edaran bernomor 443/13429 tertanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Sri Sultan HB X.

    Selanjutnya dalam surat edaran tersebut, disampaikan tugas dari Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW, Rukun Kampung, dan Padukuhan, diantaranya :

    1. Melakukan pencegahan teejadinya penularan Covid-19,

    2. Melakukan penanganan terhadap yang terkonfirmasi positif,

    3. Melakukan pembinaan dalam mentaati protokol kesehatan,

    4. Pendukung dalam pengumpulan data Covid-19.

    “Masing-masing satuan tugas agar mengoptimalkan keterlibatan Satlinmas, Kelompok Jaga Warga, Babinsa dan Babinkamtibmas yang dikoordinasikan oleh Dukuh, Ketua Rukun Kampung, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga,” lanjut Surat Edaran tersebut.

    Baca Juga : PPKM Darurat Mulai Diberlakukan 3 Juli 2021, Ini Aturannya

    Kemudian dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan pembiayaan terhadap kebutuhan operasional Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Padukuhan, Rukun Kampung, Rukun Warga dan Rukun Tetangga agar mempergunakan swadaya masyarakat dengan semangat gotong royong dan jaga warga (dana jimpitan atau sumber lain yang sah).

    “Hasil pembentukan dan pelaksanaan tugas oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Padukuhan, Rukun Kampung, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga agar dilaporkan setiap hari kepada Satuan Tugas di tingkat Kelurahan dan secara berjenjang disampaikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota, dan DIY,” tutup surat edaran tersebut. (cdr)

    Kesehatan Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Di Tengah Kenaikan Dollar, Jogjakita Tetap Hadirkan Tarif Hemat Rp 5000

    May 27, 2026

    H. Musliman Bagikan Daging Kurban untuk Konstituen

    May 27, 2026

    Al-Munawarah Palu Terapkan Standar Juleha Saat Kurban

    May 27, 2026

    48 Hewan Kurban Disembelih di Masjid Al-Munawarah

    May 27, 2026

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Di Tengah Kenaikan Dollar, Jogjakita Tetap Hadirkan Tarif Hemat Rp 5000

    May 27, 2026

    H. Musliman Bagikan Daging Kurban untuk Konstituen

    May 27, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.