Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026

    Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

    May 13, 2026

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»PHRI DIY Beri Peringatan Pelaku Usaha Pelanggar Aturan PPKM
    DI Yogyakarta

    PHRI DIY Beri Peringatan Pelaku Usaha Pelanggar Aturan PPKM

    Deny HermawanBy Deny HermawanAugust 19, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY berkomitmen untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, dengan memberikan peringatan kepada pelaku usaha hotel yang melanggar aturan. Ini tetap dilakukan meski hotel mengalami dampak yang cukup berat selama penerapan PPKM.

    “Sekarang ada aturan baru yaitu kewajiban bagi tamu hotel untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi selain surat bebas COVID-19 dari hasil PCR atau rapid test antigen,” kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Kamis (19/8/2021).

    Walau demikian, menurut Deddy ada beberapa pelaku usaha anggota PHRI DIY yang kedapatan melanggar aturan tersebut yaitu mengizinkan tamu untuk menginap tanpa mengecek kelengkapan syarat yang dibutuhkan.

    “Biasanya hanya dicek hasil rapid antigen saja dan langsung diizinkan untuk menginap tanpa diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi,” katanya.

    Baca juga: PHRI DIY Harapkan Kebijakan yang Mampu Meringankan Beban

    Deddy menyebut, pelanggaran terjadi karena aturan baru saja diterbitkan dan belum banyak disosialisasikan kepada pelaku usaha jasa akomodasi sehingga banyak yang belum mengetahui dan memahaminya.

    “Kami kemudian menurunkan Satgas COVID-19 PHRI untuk mengecek dan memberikan SP (surat peringatan) 1 kepada pelaku usaha. Ini masih tergolong pelanggaran ringan,” jelasnya.

    Ia meneruskan, jumlah pelaku usaha perhotelan yang menerima SP 1 karena melanggar aturan tersebut tidak banyak, kurang dari 10 pelaku usaha.

    Setelah menerima SP 1, pelaku usaha diminta untuk memperbaiki mekanisme penerimaan tamu agar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

    “Sudah kami cek kembali dan semuanya mematuhi aturan yang berlaku,” katanya sambil menegaskan siap mencabut sertifikasi CHSE apabila pelaku usaha tetap melanggar aturan. (den)

    wisata
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

      May 14, 2026

      Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

      May 13, 2026

      Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

      May 13, 2026

      Sleman Anggarkan Rp108 miliar untuk Perbaikan Infrastruktur, Terutama Jalan

      May 13, 2026

      Hanya 3 Jam, UMKM Kamwis Purbayan Kantongi Rp 7 Juta

      May 12, 2026

      Pemkot Yogyakarta Segarkan Program WASPADA, Ajak Warga Kawal Pajak Lewat Aplikasi Jogja Smart Service

      May 12, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

      May 14, 2026

      Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.