BANTUL, BERNAS.ID – Bupati Bantul hadiri acara Monitoring dan Evaluasi serta Pengundian Hadiah atas Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi, dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) tahun 2021 Kabupaten Bantul, periode pembayaran 1 Januari sampai 15 Agustus 2021 untuk jatuh tempo 30 September 2021, bertempat di Gedung Induk, Komplek Parasamya, Bantul, Selasa (7/9/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka terwujudnya kepatuhan masyarakat luas dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB P2 lebih awal, tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo pembayaran. Serta sebagai penghargaan atas pelunasan pembayaran PBB P2 akan diberikan reward/hadiah sesuai ketentuan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, Trisna Manurung melaporkan, ada 21 Kalurahan yang telah lunas dalam pembayaran pajak antara lain Kalurahan Gadingharjo, Donotirto, Tirtosari, Tirtomulyo, Sriharjo, Gadingsari, Murtigading, Tirtohargo, Parangtritis, Kebonagung, Karangtalun, Girirejo, Temuwuh, Jatimulyo, Terong, Imogiri, Mangunan, Muntuk, Dlingo, dan Bawuran.
Baca Juga : Padat Karya Kurangi Angka Pengangguran di Bantul
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat wajib pajak Kabupaten Bantul karena telah menunaikan kewajibannya membayar pajak PBB P2.
“Di tengah situasi krisis pandemi Covid-19 masyarakat Bantul tetap menunjukkan kecintaan, komitmen dan partisipasinya dalam proses pembangunan di Kabupaten Bantul. Demikian pula kami Pemerintah Kabupaten Bantul, tentu akan selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bantul,” ujar Halim. (cdr)
