YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Jogja Police Watch (JPW) secara resmi mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Bantul DIY. Isi surat tersebut perihal permohonan pemantauan persidangan kasus sate sianida dengan tersangka/terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman.
Diketahui, sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada hari Kamis (16/9/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setidaknya ada tiga alasan urgensi mengapa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia perlu melakukan pemantauan terkait persidangan perkara sate beracun ini,” ujar Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga : JPW Minta KY Memantau Pelaksanaan Sidang Perdana Kasus Sate Sianida
Pertama, Kamba menganggap kasus ini menjadi perhatian publik DIY karena mengakibatkan seorang anak dari pengemudi sepeda motor ojek online bernama Naba Faiz Prasetya meninggal dunia (salah sasaran) karena diduga target sate beracun tersebut adalah Aiptu Y. Tomi Astanto.
“Kedua, supaya tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peradilan semakin bersih dan baik. Terakhir, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga,” papar Kamba.
Kedua surat tersebut dikirim Kamba melalui kantor pos Yogyakarta, pada hari ini. (cdr)
