Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026

    Eksekusi Program Peduli Nasional, Demokrat Jakarta Salurkan Ribuan Paket Kurban

    May 27, 2026

    Di Tengah Kenaikan Dollar, Jogjakita Tetap Hadirkan Tarif Hemat Rp 5000

    May 27, 2026

    H. Musliman Bagikan Daging Kurban untuk Konstituen

    May 27, 2026

    Al-Munawarah Palu Terapkan Standar Juleha Saat Kurban

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Buruh DIY Minta Upah Minimum 2022 Naik Signifikan
    DI Yogyakarta

    Buruh DIY Minta Upah Minimum 2022 Naik Signifikan

    Deny HermawanBy Deny HermawanOctober 25, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) meminta Pemda DIY untuk menaikkan upah minimum (UM) tahun 2022 secara signifikan. Hal ini mengacu pada geliat perekonomian yang mulai tumbuh dan bergerak ke arah positif di masa pelonggaran PPKM level 2 ini, sehingga dorongan untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi perlu dilakukan dengan menaikkan UM para buruh.

    Sekretaris Jenderal ABY, Kirnadi mengatakan, masa pandemi bukan alasan bagi pengusaha untuk tidak menaikkan UM tahun 2022. Sebabnya, statistik mencatat bahwa perekonomian DIY pada triwulan II-2021 lalu terhadap triwulan II-2020 tumbuh sebesar 11,81 persen (y-on-y). Ia menilai, kondisi ini sangat relevan untuk menaikkan UM 2022 agar daya beli buruh kembali meningkat.

    “Upah di DIY saat ini sudah tidak relevan lagi untuk biaya hidup layak. Makanya kenaikan upah tahun 2022 adalah sebuah keniscayaan karena secara statistik ada pertumbuhan ekonomi,” katanya, Senin (25/10/2021).

    Menurut Kirnadi, adanya kenaikan upah tentunya bakal berdampak pada daya beli dan tingkat konsumsi rumah tangga atau buruh. Dengan begitu, proses percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi kian optimal seiring dengan pelonggaran berbagai sektor di masa PPKM.

    “Kenaikan UM sangat membantu masyarakat dan pemerintah sendiri karena kenaikan upah akan ada peningkatan konsumsi yang akhirnya ada pertumbuhan ekonomi,” sambungnya.

    Baca juga: Kenaikan UMK Jogja Belum Puaskan Buruh

    Sementara itu Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan, ada kemungkinan UM tahun 2022 mengalami kenaikan, namun yang menjadi pokok persoalan adalah apakah kenaikan tersebut benar mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh atau tidak. Di masa pandemi tahun lalu UM juga mengalami kenaikan namun menurutnya nilai yang ditetapkan belum sesuai dengan KHL.

    “Itu yang jadi pertanyaan. Apakah kenaikan itu signifikan atau kenaikan itu mampu memenuhi KLH, dan juga ditetapkan berdasarkan prinsip collective bargaining atau terdapat fungsi keterlibatan serikat pekerja dalam skema perumusan secara demokratis dan berkeadilan?” katanya.

    Menurut dia jawabannya adalah tidak. Sebab kenaikan itu pasti menggunakan rumus yang sama yakni diatur dalam UU 11/2020 dan PP turunannya.

    “Dan sebenarnya itu mirip-mirip saja dengan PP 78/2015 yang mana tidak mengikutsertakan survei KHL menggunakan rumus, jadi singkatnya kalau masih menggunakan pedoman dasar dari PP 78/2015 kami tetap menolak karena tidak mengikutsertakan KHL,” sambung dia.

    Irsyad pesimis bahwa kenaikan UM tahun 2022 mendatang sesuai dengan KHL. Kenaikan diperkirakan olehnya hanya berkisar di rentang tujuh sampai delapan persen saja dan masih sangat jauh dari KHL di DIY. Pada tahun lalu, pihaknya menghitung bahwa kenaikan UM di DIY mesti diangka 40 persen jika ingin mencapai atau sesuai dengan KHL.

    “Makanya jika mengacu pada aturan di atas sebenarnya tidak solutif dan cenderung melestarikan masalah yang ada di DIY yakni upah murah, kemiskinan, dan ketimpangan. Untuk mengatasi tiga itu makanya perlu adanya kenaikan UM yang signifikan dengan survei KHL dan melihat realitas harga kebutuhan di pasaran saat ini, bukan dengan formula yang tidak mencerminkan KHL riil, yang ada buruh defisit dan harus menanggung ongkos lebih,” jelas dia.

    Pihaknya mendesak agar pemerintah tidak menggunakan acuan aturan dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam skema penetapan UM.

    “Kami tetap bersikap bahwa menolak penetapan UM DIY 2022 berdasarkan UU Ciptaker dan PP 36/2021, kami juga menuntut kepada pemerintah dalam menetapkan UM harus sesuai dan mencapai KHL DIY,” tandasnya. (den)

    keuangan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Di Tengah Kenaikan Dollar, Jogjakita Tetap Hadirkan Tarif Hemat Rp 5000

    May 27, 2026

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Internalisasi Zona Integritas Melalui Apel Pagi, Bapas Yogyakarta Siap Hadirkan Pelayanan Publik yang Prima

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Di Tengah Kenaikan Dollar, Jogjakita Tetap Hadirkan Tarif Hemat Rp 5000

    May 27, 2026

    H. Musliman Bagikan Daging Kurban untuk Konstituen

    May 27, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.