Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Larangan Menggunakan Skuter Listrik di Jalan, Ini Kata Anggota DPRD Kota Yogyakarta
    DI Yogyakarta

    Larangan Menggunakan Skuter Listrik di Jalan, Ini Kata Anggota DPRD Kota Yogyakarta

    Christina DewiBy Christina DewiJanuary 12, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) siap mengamankan skuter yang melaju di jalan raya. Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menegaskan, bentuk pengamanan ini bukan dengan menyita skuter, hanya meminta untuk menghentikan penggunaan.

    “Bukan menyita, tapi mengamankan, demi keselamatan,” kata Agus, Selasa 11 Desember 2022.

    Dia mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Listrik menyebutkan skuter listrik tidak boleh melaju di jalan raya, namun di kawasan tertentu.

    Baca Juga : WABI-SABI, Pameran Tunggal Mitfah Rizaq di ARTOTEL Jogja yang Bernuansa Abstrak

    Kawasan tertentu ini seperti lajur khusus sepeda atau lajur khusus sejenis. Selain itu, skuter juga bisa melaju di kawasan pedestrian, permukiman, car free day, wisata, kantor dan luar jalan. 

    Untuk kawasan pedestrian, luas tempat harus yang bisa menampung pejalan dan kendaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan, skuter listrik bisa melaju di pedestrian dengan asumsi tidak mengganggu pejalan kaki. 

    “Untuk jalur khusus sepeda, contohnya seperti di Jakarta, ada pembatas jalannya. Kami belum punya, jalannya masih kecil. Skuter listrik itu kendaraan tidak stabil, berbahaya, kami lebih sayang masyarakat, aspek keselamatannya diutamakan. Mereka punya sendiri atau pinjem, prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya,” kata Agus.

    Dirinya mengimbau masyarakat memahami keselamatan lebih dari sebuah sensasi. “Berkendara dan foto-foto boleh, tapi dipahami, pemerintah bukan mengekang tapi jaga keselamatan,” kata Agus. 

    Baca Juga : Danrem Ajak Gowes Jajaran untuk Cegah Covid-19

    Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho menyebut perlu adanya penataan terhadap keberadaan skuter listrik di Yogyakarta khususnya kawasan wisata Malioboro, salah satunya dengan pembatasan jumlah dan penentuan jalur.

    “Menurut saya kalau pas jam 18.00 sampai 21.00 WIB saat tidak ada kendaraan bermotor, baru skuter listrik boleh beroperasi,” ujar Nurcahyo, Rabu 12 Desember 2022.

    Ditambahkan Nurcahyo sebagaimana pejalan kaki, pesepeda, pengguna skuter listrik juga harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.

    “Pejalan kaki, pesepeda, pengguna skuter listrik juga harus patuh dan mematuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum,” pungkas Nurcahyo. (cdr)

    Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026

    Bapas Yogyakarta Sampaikan Tantangan Pidana Kerja Sosial kepada Tim Pusaka DPR RI

    June 9, 2026

    Komunitas UMKM di DIY Tanggapi Revisi UU P2SK: Ada Harapan, Tapi Butuh Bukti Nyata di Lapangan

    June 9, 2026

    Polresta Jogja Gelar Rekonstruksi Daycare Little Aresha, Orang Tua Korban Caci Maki 13 Tersangka

    June 9, 2026

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.