JAKARTA, BERNAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pemilihan umum (pemilu) 2024 diundur karena berdasarkan fatwa para ulama, jabatan presiden hanya dua periode untuk orang yang sama. Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral MUI, Amirsyah Tambunan.
Amir mengatakan MUI menolak usulan penundaan Pemilu 2024. Ia pun mengingatkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021, yaitu masa jabatan presiden harus dibatasi maksimal dua periode.
“Ini salah satu dasar pemilu maslahat agar terhindar dari praktik kecurangan menjadi Pemilu yang jujur dan adil,” kata Amirsyah, Minggu (27/2/2022).
Baca Juga Yusril Sebut Ada 3 Cara untuk Menunda Pemilu 2024
Lanjut tambahnya, masyarakat harus ikut mendukung Pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut. Menurutnya, salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945.
Ia menyebut, yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah,” kata dia.
Amirsyah lantas mengingatkan para penyelenggaraan negara termasuk pimpinan parpol berkomitmen menyelenggarakan pemilu sesuai konstitusi UUD 1945. Termasuk Pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia menilai penyelenggaraan pemilu tepat pada waktu untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa. Sebab, jika ditunda, akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan.
Baca Juga Cak Imin Sebut Banyak Orang Setuju Pemilu 2024 Ditunda Berdasarkan Medsos
Sebelumnya, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut masyarakat setuju tentang usulan agar Pemilu 2024 ditunda satu sampai dua tahun. Kesimpulan tersebut mengacu pada analisa big data perbincangan di media sosial.
Cak Imin mengatakan dari 100 juta subjek akun di media sosial ada 60 persen akun mendukung penundaan pemilu dan 40 persen akun menolak. “Big data mulai jadi referensi kebijakan dalam mengambil keputusan. Pengambilan sikap bergeser dari sebelumnya mengacu pada survei, beralih pada big data,” tuturnya. (jat)
