YOGYAKARTA, BERNAS.ID — Jumlah pelajar di Yogyakarta yang hamil di luar nikah mencapai ribuan. Kabar berita itu muncul di laman salah satu media daring nasional berjudul “3 Kota di Indonesia dengan Jumlah Pelajar Hamil di Luar Nikah Terbanyak, Nomor 2 Capai Ribuan” yang tayang pada tanggal 11 Februari 2022.
Dalam berita itu disebutkan bahwa ada tiga kota di Indonesia dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah terbanyak, Yakni Tangerang Selatan, Yogyakarta, dan Madiun. Faktornya antara lain karena ekonomi dan pandemi COVID-19. Khusus untuk Yogyakarta disebutkan angka kehamilan pada 2022 sebanyak 45.589 kasus. Dari jumlah tersebut, 1.032 kasus atau 2,3 persen masuk kategori hamil di luar nikah, salah satunya adalah kalangan pelajar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja, Edy Muhammad menyebut, fenomena nikah muda atau nikah di usia sekolah di wilayah setempat tak sebanyak itu. Berdasarkan data 2020 lalu ada 188 pengajuan dan 2021 ada 46 pengajuan pernikahan usia muda melalui instansinya.
“Tidak semuanya dari 46 itu karena kehamilan di luar pernikahan, walau 43 di antaranya karena itu. Tapi ada alasan lainnya, yakni karena mencegah hal negatif, akan pindah ke luar DIY setelah menikah, dan karena kewajiban orang tua,” kata Edy, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Fenomena Nikah Muda Harus Terus Diminimalisir
Karena itu ia menegaskan, berita yang beredar lewat salah satu media itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, angka pernikahan dini justru menurun, dan jumlahnya tak sebanyak yang diberitakan, terpaut jauh.
“Itu tidak benar,” tegas Edy.
Menurut Edy, meski secara perhitungan ada penurunan pengajuan nikah muda selama pandemi, namun upaya-upaya untuk menekan fenomena itu terus dilakukan. Misalnya saja dengan pendampingan psikologis, pendidikan reproduksi kesehatan, maupun kampanye lainnya. Selain itu, penekanan pencegahan utamanya pula dilakukan kepada anak disertai pendampingan peran orang tua.
“Program pencegahan kita lakukan ke orang tua, teman sebaya, serta masuk melalui institusi agama. Kita juga gerakkan upaya sosialisasi ke arah kota layak anak agar bisa dicegah dan mereka berperan sebagai pelapor dan melapor. Upaya kita selain itu juga ada Posyandu remaja, bina keluarga remaja dan lainnya,” kata Edy.
Baca juga: Semakin Matang Usia Seseorang Ketika Menikah, Semakin Bijaksana Dalam Mendidik Anak
Edy mengakui, selama ini umumnya nikah muda disebabkan karena anak tersandung kasus hamil. Pemicunya beragam, namun hal itu cenderung terjadi karena kurangnya pengawasan disertai belum stabilnya emosi anak. Hal ini tentu menjadi persoalan yang kompleks. Oleh sebab itu, pihaknya juga berupaya untuk membuat payung hukum agar problem ini bisa diselesaikan.
“Pemkot sudah keluarkan Perda Kota Layak Anak di 2016, lalu 2019 telah keluar Perwal Pencegahan Perkawinan Anak dan 2020 ada Perda Ketahanan Keluarga. Regulasi ini kami harap menjadi upaya dalam menekan kasus nikah pada usia sekolah,” kata dia. (den)
