YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Milenial Yogya Cinta Damai dan Anti Kriminal Jalanan (YOMAN) menyerukan Yogyakarta sebagian Kota yang Aman dan Nyaman. Aksi ini merespon maraknya kasus kejahatan jalanan di kalangan remaja beberapa waktu terakhir.
Tak hanya aksi seruan kedamaian, Yoman juga membagi-bagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan di kawasan Timoho Yogyakarta, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga Pemda DIY Dan Polda DIY Berkomitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Koordinator YOMAN, Billy Don mengatakan, komunitasnya menolak tegas segala bentuk kejahatan jalanan syarat kriminal. Komunitasnya juga akan bersama-sama memerangi kejahatan jalanan dengan cara yang lebih soft melalui Gerakan Damai Yogyakarta untuk Indonesia bersatu. Gerakan damai bertujuan agar Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Kota Wisata tidak tercoreng lagi dengan ulah remaja yang melakukan tindakan kriminal di jalanan.
Lanjut tambahnya, YOMAN juga mendesak Pemerintah Pusat segera merevisi UU No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yakni kriteria anak yang bisa diproses hukum menjadi 13 tahun apabila telah melakukan kejahatan jalanan. “Alasannya karena anak-anak yang seharusnya mencari jati diri dengan berbagai aktivitas positif justru merusak masa depan mereka sendiri bahkan sampai menghilangkan nyawa pelajar lainnya,” tuturnya.
Billy juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta memperbanyak CCTV di jalan-jalan di kota, termasuk toko-toko memasang CCTV.
Dalam aksinya, YOMAN juga menggandeng Masyarakat Anti Kejahatan Jalanan Yogyakarta (MAKY) untuk mendesak semua pihak agar bekerjasama menjaga kota Yogyakarta menjadi Jogja yang aman, damai dan harmonis.
Baca Juga Polisi Sebut Satu Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan Residivis Pembacokan
Koordinator MAKY, Gusmin merencanakan dalam waktu dekat akan menggelar audensi di gedung DPRD DIY untuk menuntut kinerja aparat hukum segera menuntaskan kasus kejahatan jalanan. Menurutnya, tidak hanya cukup dengan mengganti nama atau istilahnya karena apapun namanya esensinya terletak pada penegakan hukum, yaitu UU perlindungan anak.
“Kita minta revisi secepatnya, lalu lakukan kolaborasi antara sekolah, Pemkot dan Dishub. Datangi sekolah-sekolah, lalu sidak kendaraannya dan handphone para siswa,” tukas Gusmin.
Gusmin meminta pelaku bukan sekadar mendapatkan hukuman pidana penjara, tapi juga kerja sosial ataupun sanksi yang bisa berpengaruh secara akademis bagi masa depannya. “Juga dilakukan penerapan reward bagi mereka yang bersedia membantu mengungkap struktur kelompok kekerasan jalanan,” tutupnya. (jat)
