Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026

    Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

    May 17, 2026

    Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

    May 17, 2026

    Apa yang Membatasi Umur Baterai Ponsel Berkapasitas Besar?

    May 17, 2026

    Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

    May 16, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Karyawan Swasta Warga Mergangsan Jadi Korban Pengeroyokan 
    Hukum

    Karyawan Swasta Warga Mergangsan Jadi Korban Pengeroyokan 

    Deny HermawanBy Deny HermawanMay 9, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sejumlah tersangka yang terlibat tindak pidana pengeroyokan ditahan di Mapolsek Mergangsan - (foto: Polsek Mergangsan)
    Sejumlah tersangka yang terlibat tindak pidana pengeroyokan ditahan di Mapolsek Mergangsan - (foto: Polsek Mergangsan)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Seorang karyawan swasta berinisial BAA (24), warga Keparakan Kidul, Mergangsan menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang pada Sabtu 23 April lalu. Korban ditendang, dipukul dan disulut dengan api rokok, sehingga mesti mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

    Kapolsek Mergangsan, Kompol Rachmadiwanto mengatakan, petugas telah menetapkan empat tersangka atas kejadian tersebut. Masing-masing berinisial SLE, 28; YFW, 25; AWT, 24, dan seorang perempuan yakni ACP, 25.

    Insiden tersebut bermula saat istri korban yakni MVA curhat kepada tersangka ACP soal sifat suaminya. Keduanya memang berteman. MVA bercerita tentang suaminya yang tak kunjung pulang ke rumah.

    “Korban memang sering meninggalkan istrinya. Bahkan 15 hari sebelum Lebaran itu korban juga tak pulang-pulang ke rumah. Dia mengaku mencari nafkah dan sibuk dengan kegiatannya sendiri,” kata Rachmadiwanto, Senin (9/5/2022).

    Baca juga: Polsek Mergangsan: Laporan Warga Soal Polemik MCK Tak Berdasar

    Ia meneruskan, saat tersangka ACP bertemu dengan korban ia lantas menegur dan meminta agar korban merubah sifatnya tersebut. Namun, informasi mengenai situasi rumah tangga korban itu terlanjur menyebar di grup WhatsApp ibu-ibu.

    “Korban merasa tersinggung dengan kondisi itu lantas mengajak tersangka SLE, YFW dan AWT ke Polsek Mergangsan untuk menyelesaikan masalah itu. Sampai di Polsek sudah dilakukan mediasi dan berdamai,” katanya.

    Baca juga: Polresta Jogja Ambil Alih Kasus Pelemparan Bus Kesebelasan Arema

    Kapolsek menyebutkan, setelah dari Polsek, korban dan para tersangka lantas menuju rumah korban. Di sana mereka terlibat cekcok dan insiden pengeroyokan pun terjadi. Korban dipukul oleh tersangka SLE di bagian pipi kanan dan kemudian disulut dengan api rokok sebanyak delapan kali.

    “Korban yang posisinya tengah duduk juga ditendang oleh tersangka YFW di bagian telinga kanan. Kemudian tersangka ACP datang dan menampar korban serta menjambak rambut korban,” terangnya.

    Tak ketinggalan, tersangka AWT juga menjambak rambut korban dan menendang kepalanya dengan menggunakan lutut sebanyak lebih dari lima kali. “Istri korban yang melihat kejadian itu sempat melindungi, namun para tersangka masih mengeroyok korban,” ungkap dia.

    Akibat insiden itu korban mengalami memar di telinga kanan, pipi kiri dan dahi mengalami luka bakar dan lainnya. “Korban juga mengalami pusing dan sesak nafas sehingga harus dirawat selama tiga hari di rumah sakit,” ungkap Rachmadiwanto.

    Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Ipda Hariyanto menambahkan, selain melakukan pengeroyokan, tersangka ACP juga merupakan orang yang menyebarkan informasi mengenai situasi rumah tangga korban ke grup WhatsApp ibu-ibu.

    “Kondisi itu yang membuat korban merasa marah. Namun sempat damai setelah dibawa ke Polsek dan pengeroyokan terjadi setelah mereka damai lantaran cekcok lagi,” jelasnya.

    Setelah kejadian itu, Polsek dan petugas lainnya langsung meringkus para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan bersama-sama. (den)

    pengeroyokan Polsek Mergangsan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026

      Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

      May 5, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

      May 17, 2026

      Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

      May 16, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.