Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Putusan MK Tak Lagi Independen, Fahri Hamzah: Partai Gelora akan Menjadi yang Terdepan dalam Menjaga Spirit Demokrasi
    Nasional

    Putusan MK Tak Lagi Independen, Fahri Hamzah: Partai Gelora akan Menjadi yang Terdepan dalam Menjaga Spirit Demokrasi

    Christina DewiBy Christina DewiJuly 14, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Gelora Talk bertajuk 'Menyoal Putusan MK atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas',  yang digelar secara daring, Rabu (13/7/2022) - (Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menjadi korban dari permainan politik, sehingga putusan yang dihasilkan tidak independen.

    Hal ini setidaknya bisa dilihat dari putusan penolakan Hakim Konstitusi terhadap 30 kali gugatan uji materi (judicial review) terkait Undang-undang Pemilu yang diajukan ke MK.

    “Saya tidak terlalu tertarik untuk menuntut Mahkamah Konstitusi terlalu banyak, sebab MK itu juga korban dari permainan politik sekarang,” ujar Fahri Hamzah dalam Gelora Talk bertajuk ‘Menyoal Putusan MK atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas’,  yang digelar secara daring, Rabu (13/7/2022) sore.

    Menurut Fahri, kamar yudikatif itu seperti MK harusnya independen, bukan justru terperangkap dalam permainan politik politisi. Saat ini, lanjutnya, aktor-aktor politik yang ingin berkuasa terus telah menyandera MK.

    Baca Juga : PKS Hari Ini Daftar Judicial Review Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

    “Makanya saya berani mengatakan, MK adalah korban, karena saya pernah menjadi politisi, tahu betul permainan politik seperti ini,” katanya.

    Karena itu, kata Fahri, publik tidak bisa berharap banyak pada MK untuk memiliki kesadaran internal untuk memperbaiki dirinya, karena telah disandera politisi.

    “Jadi untuk memperbaiki MK ke depan, kita perlu elaborasi definisi negarawan agar mereka tidak mudah dipengaruhi politisi,” katanya.

    Fahri menilai MK saat ini mendesak untuk dilakukan reformasi, karena keberadaanya telah melenceng dari tujuan awal pendiriannya, yakni sebagai penjaga konstitusi.

    “MK sekarang perlu di reformasi. Kita ini terlalu romantis, sudah 30 kali ditolak, kalau sudah 30 kali, ya MK sudah disandera terus oleh politisi. Maka politisinya kita tumbangkan,” tegas Fahri.

    Fahri mengatakan, Partai Gelora akan menjadi yang terdepan dalam menjaga spirit demokrasi. Dimana ruhnya adalah menjaga sirkulasi pergantian kepemimpinan yang lancar.

    “Partai Gelora percaya spirit demokrasi yang sehat ditandai dengan lancarnya sirkulasi kepemimpinan di setiap level. Sehingga demokrasi kita tidak dikuasai oligarki. Kita perlu mengawal demokrasi yang mengedepankan substansi,” tandasnya.

    Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan hal senada. Denny menilai sepanjang tidak ada keinginan dari oligarki di Istana dan partai politik tertentu untuk merevisi UU Pemilu, karena calon presidennya yang diusung terganjal, maka MK tetap akan menolak gugatan yang diajukan.

    “Indepedensi MK sudah hilang, meski sidangnya terbuka, tidak ada yang tertutup. Itu bukan jaminan tidak ada penyimpangan dan korupsi. Itu sudah terbukti, ada hakim MK yang korupsi,” kata Denny.

    Denny mempertanyakan banyaknya persidangan di MK yang tidak dilakukan pembuktian, meskipun dalam peraturan dimungkinkan.

    Namun, apabila Hakim Konstitusi berpandangan telah mengetahui perkaranya dan tidak perlu ada pembuktian lagi untuk memutus suatu perkara, maka asumsi tersebut sangat berbahaya.

    “Terus ngapain ada MK, belum diperiksa sudah tahu sendiri hakimnya. Harusnya secara prosedural kita bisa debat panjang. Apakah sikap Hakim Konnstitusi itu negarawan, saya kira tidak,” tandas Denny Indrayana yang menjadi kuasa hukum DPD RI ini.

    Jika hal itu terjadi  kasus pidana atau perdata, lanjut Denny, sikap Hakim Konstitusi yang tidak menginginkan adanya pembuktian dalam suatu perkara, sangat berbahaya.

    Para tersangka atau para pihak dalam kasus perdata, bisa bisa bebas dengan asumsi yang salah hakim dalam memahami hukum tanpa disertai pembuktian.

    “Kita memang sedang diuji kesabaran kita dengan logika-logika yang absurd semacam ini. Langkah formalitas,  argumentasi dan legalitas kita sedang diuji betul. Kita sudah revolusioner untuk 30 kali menguji ini, karena menghormati konstitusionalitas. Tapi saya khawatir pada titik-titik tertentu, kesabaran itu akan hilang,” ungkapnya.

    Tim Kuasa Hukum Partai Gelora untuk Judicial Review Said Salahudin menambahkan, proses pembuktian pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan di MK tetap diperlukan, apalagi batu uji yang dijadikan dasar gugatan berbeda dengan perkara-perkara yang sudah diputus sebelumnya.

    “Saya kira MK harus memenuhi hak konstitusional pemohon agar kerugian konstitusional yang ditimbulkan dapat diketahui dan dipulihkan. Ini tidak ada penjelasan sama sekali, cuman ditolak. Putusannya konfius, membingungkan” kata Said.

    Selain itu, dalam gugatan Partai Gelora, MK juga tidak membantah semua argumentasi hukum yang disampaikan pemohon, termasuk soal original intent dan batu uji yang berbeda, sehingga memiliki legal standing.

    “Tapi Mahkamah sudah berpakem, bahwa perbedaan-perbedaan itu tidak bisa dijadikan alasan Mahkamah untuk menggeser pandanganya soal Pemilu serentak,” katanya.

    Namun, apabila pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dalam proses pembuktian, ia yakin pandangan Hakim Konstitusi soal Pemilu Serentak akan berubah.

    “Saat ini sedang dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan kembali. Tapi kita bertanya-tanya, apakah paradigma MK, apakah masih sama atau tidak, kita tidak tahu, meski MK menyatakan tidak menutup peluang untuk menguji pasal ini agar bisa menggeser pandangan hukumnya  secara fundamental mengenai Pemilu Serentak,” ujarnya.

    Sementara itu, Juru Bicara MK RI Fajar Laksono Soeroso mengatakan, soal permohonan uji materi yang mempersoalkan keserentakan Pemilu sudah dipertimbangkan dalam putusan-putusan sebelumnya, seperti Putusan No.14 Tahun 2013 dan No.55 Tahun 2019.

    Baca Juga : Bawaslu Sebut Penyelenggara Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

    “MK sudah punya penafsiran sendiri, bahwa pemisahan Pemilu itu inkonstitusional, sementara yang serentak itu konstitusional. Keputusan itu, sudah jelas sehingga MK tidak perlu lagi mendengar keterangan ahli dan saksi, karena sudah memiliki penafsiran soal Pemilu Serentak,” kata Fajar.

    Putusan MK tersebut, kata Fajar, juga diperkuat dalam ketentuan pasal 54 UU No.7 Tahun 2020 yang memungkinkan Hakim Konstitusi tidak perlu mendengar keterangan ahli dan saksi ahli lebih lanjut, karena sudah memiliki pendirian yang jelas.

    “Kita memahami apa yang disampaikan pemohon, bisa jadi kalau ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, pandangan Hakim Konstitusi berubah, tapi bisa juga tidak berubah. Sehingga kemudian menjadi asumsi saja,” katanya.

    Karena sekedar asumsi, meski ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, jika putusannya tetap ditolak, kata Fajar, maka sama saja tidak puas seperti tidak dihadirkan dalam persidangan.

    “Bagaimana membuktikan 9 Hakim itu tidak independen, karena persidangan berlangsung terbuka. MK dalam putusan soal isu konstitusional, sampai hari ini pendirianya jelas dan sudah dituangkan dalam putusan-putusan,” pungkas Fajar. (cdr)

     

    judicial review Mahkamah Konstitusi Partai Gelora Indonesia Pemilu 2024
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Optimisme ADI: Gaji Dosen Berpotensi Minimal 2 Kali UMP

      April 17, 2026

      Gelar Syawalan, Gelora DIY Konsolidasi Tingkatkan Kerja di Bulan Peningkatan

      April 13, 2026

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.