SLEMAN, BERNAS.ID – Kebijakan pupuk bersubsidi untuk petani masih belum tepat sasaran, misalnya adanya kebocoran penyaluran pupuk bersubsidi ke tanaman perkebunan seperti sawit. Padahal, kebijakan subsidi pupuk di Indonesia sudah berlangsung sejak 1969, tapi kebijakan yang berlangsung lebih dari 50 tahun ini tidaklah efektif.
Hasil kajian dari Tim Fakultas Pertanian UGM yang dipimpin Dr Jumhari menemukan adanya ketidaktepatan sasaran distribusi pupuk bersubsidi.
”Yang menyerap bukan petani. Serapan ini dilakukan oleh pengecer resmi. Distribusinya apakah ke petani penerima atau ke siapa, kita tidak tahu,” ujarnya dalam seminar nasional bertajuk “Mengkaji Ulang Kebijakan Subsidi Pupuk” di UC UGM, Senin (18/7).
Baca Juga Pemda DIY Diminta Bertanggung Jawab Kelola Sampah Secara Profesional
Dari sampel 100 ribu kartu tani sebagai penerima pupuk bersubsidi ternyata hanya 37 ribu yang melakukan transaksi. “Transaksi dari kartu tani saja persentasenya kecil sekali,” ujar Dr Jumhari.
Menurutnya, petanilah yang seharusnya menjadi penerima manfaat karena negara mengucurkan anggaran subsidi yang besar setiap tahun sekitar Rp26 triliun untuk pupuk. Untuk itu, wacana penghentian subsidi pupuk bukanlah jalan keluar yang bijaksana karena petani sudah berpuluh tahun bergantung kepada pupuk pabrikan dengan harga murah.
“Jika tiba-tiba harus membeli pupuk nonsubsidi, harganya dua kali lipat harga pupuk bersubsidi,” katanya.
Untuk itu, Fakultas Pertanian UGM merekomendasikan adanya perbaikan kebijakan subsidi pupuk dengan perbaikan perencanaan anggaran subsidi dan perbaikan teknis penyaluran pupuk bersubsidi. Pemerintah juga harus melakukan langkah yang tepat untuk memberikan perhatian yang lebih besar bagi pegembnlangan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan, misal penambahan luasan lahan.
Baca Juga Mendagri Ajak Seluruh Daerah Kelola Sampah Dengan Baik
Ir Darori Wonodipuro dari Komisi IV DPR RI menyebut faktanya, subsidi pupuk masih kurang. Dari yang seharusnya sekitar Rp70 trilyun, saat ini baru Rp30 trilyun sehingga realisasinya cuma 35 persen. Namun, Pemerintah sering mengatakan cukup.
“Kami di DPR sepakat, pupuk subsidi dibatasi Urea sama NPK karena paling banyak dibutuhkan. Kalau seperti itu bisa naik, bisa 70 persen,” tuturnya.
Lanjut tambahnya, nanti polanya akan diubah, misalnya subsidi langsung kepada petani saat pasca panen, HPP (Harga Pokok Penjualan) dinaikan. “Misal HPPnya Rp4500, dibeli Rp5500. 1000 peraknya sebagai subsidinya,” katanya.
Ia menegaskan tahun 2023 nanti, pihaknya akan terus menaikan anggaran subsidi pupuk karena petani itu miskin. “Kebocoran diperbaiki seperti penyalurannya atau penyalahgunaan. Satgas pangan juga harus bertindak cepat dari tingkat kabupaten sampai ke pusat,” ucapnya.
“Kemarin kan ada penyalur yang menjual di tempat lain, dari Madura dijual ke Bojonegoro sehingga petani tidak dapat. Itu tidak benar, itu pidana,” tutupnya. (jat)
