Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pedagang Asongan Masih Dilarang Berjualan di Zona II Borobudur
    DI Yogyakarta

    Pedagang Asongan Masih Dilarang Berjualan di Zona II Borobudur

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJuly 22, 2022Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Wito Prasetyo, Ketum Serikat Pekerja Wisata Borobudur dan LBH Yogyakarta melakukan audiensi dengan pihak manajemen PT TWC BPRB di Prambanan, Jumat (22/7) (foto: Jati/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Manajemen PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko (TWC BPRB) masih belum mengijinkan pedagang asongan Komoditas 14 berjumlah 350 orang untuk berjualan kembali di depan Museum Karmawibhangga yang termasuk dalam zona dua. Alasannya, menjaga reputasi dan zona dua akan disterilkan dari bidang usaha.

    Hal itu diungkapkan Wito Prasetyo, Ketum Serikat Pekerja Wisata Borobudur setelah melakukan audiensi dengan pihak manajemen PT TWC BPRB di Prambanan, Jumat (22/7).

    “Ada beberapa hal, terkait usulan kami sembari menunggu kesepahaman, meminta manajemen untuk mengijinkan agar berjualan di tempat semula dijawab dengan tegas pihak manajemen, tidak dijinkan,” tutur Wito ke awak media.

    Baca Juga Sri Sultan Ikut Beri Masukan Jogja Planning Gallery

    Dalam audiensi, Wito juga sempat meminta untuk diijinkan boleh berjualan dengan shif pagi dan siang dengan memakai seragam asongan yang memiliki nilai budaya, pakai ikat kepala dan kemben. “Hari ini belum ada kesepahaman dan hasilnya masih tidak sesuai dengan harapan pedagang untuk bisa kembali berjualan,” ujarnya.

    Wito bercerita para pedagang asongan Komoditas 14 sudah puluhan tahun berjualan di depan Museum Karmawibhangga. Namun, pandemi Covid-19, tidak jualan hampir selama dua tahunan.

    “Setelah Covid-19 mereda, pariwisata mulai buka, teman-teman asongan mulai dikumpulkan, langsung dapat informasi sepihak tidak boleh berjualan di tempat itu. Diawasi digiring pihak keamanan,” tuturnya.

    “Teman-teman asongan akhirnya harus menyatu berbaur dengan pedagang asongan di parkir bis, lalu terjadi komplain dari pengkios karena ratusan asongan yang jualan menjadi menutup pengkios. Ini menimbulkan permasalahan baru dan ini rawan konflik sosial,” imbuhnya.

    Ia mengatakan berbahaya kalau terjadi konflik sosial di internal pekerja wisata. Terkait pemberikan lahan asongan, ia menyebut ada untuk lapak, diakomodir di terminal atau parkir bis, tapi menjadi pesaing tambahan atau kompetitor pedagang asongan di parkir bis.

    “Apakah sebuah reputasi harus mengorbankan konflik sosial masyarakat,” katanya.

    Baca Juga Mendagri Ajak Seluruh Daerah Kelola Sampah Dengan Baik

    Sebagai pendamping pedagang asongan Komoditas 14, Lalu Muhammad Salimin Iling Jagat, Kepala Divisi Riset LBH Yogyakarta dan Pengacara Publik menyayangkan pihak LBH Yogyakarta tidak diperbolehkan ikut masuk audiensi. Ia menyebut padahal mengantongi surat kuasa.

    “Kami tanya alasannya tidak ada, padahal, kami punya dasar hukum, UU advokat, UU bantuan hukum.Kami berstatement PT TWC mengingkari kedua UU tersebut,” tutur Jagat.

    Ia mengatakan, keberadaan dengan para pedagang asongan untuk memberikan akses keadilan. Dasar hukum yang dipakai para pedagang asongan, yaitu SK No.4 tahun 2003 tentang tata tertib yang menyebut pedagang anjungan masih boleh berdagang selama tertib. (jat)

    pariwisata pedagang asongan Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026

      Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

      April 29, 2026

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Kasus Kekerasan di Daycare, Totok Desak Evaluasi Total Izin Penitipan Anak

      April 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.