Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

    May 18, 2026

    Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

    May 18, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Buntut Pemaksaan Jilbab, Website SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul Diretas
    DI Yogyakarta

    Buntut Pemaksaan Jilbab, Website SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul Diretas

    Deny HermawanBy Deny HermawanAugust 3, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BANTUL, BERNAS.ID – Website SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul diretas setelah viralnya kasus seorang siswi di sekolah tersebut yang dipaksa memakai jilbab oleh guru saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

    Siswi kelas X SMA Negeri 1 Banguntapan tersebut dikabarkan mengalami depresi berat.

    Hingga Rabu (3/8/2022) siang, website SMA Negeri 1 Banguntapan tersebut tidak bisa diakses.

    Baca Juga: Siswi Korban Pemaksaan Jilbab Difasilitasi untuk Pindah Sekolah

    Website SMA Negeri 1 Banguntapan yakni sman1-btp.sch.id telah berubah tampilan isinya menjadi kalimat hujatan terhadap pihak sekolah.

    Peretas sangat menyesalkan terjadinya pemaksaan terhadap siswi agar mau berjilbab.

    Baca Juga: Muhammadiyah Tanggapi Kasus Siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan Yang Tak Bisa Ujian Karena Kurang Biaya

    Berikut kalimat lengkap yang ditinggalkan peretas yang tak diketahui identitasnya di laman SMA Negeri 1 Banguntapan:

    Hi 😀

    I’m one of them.
    That got depressed.
    I don’t really give a fuck ’bout that shit (hijab).
    The focus of my attention was how she got depressed.
    How does it feels, if I was her.

    Dan ku kira sih sekarang dia bukannya semakin pengen berjilbab,
    malah ada ‘trauma’ akan jilbab.
    Malah jadi takut, atau bahkan malah membenci.
    Jadi takut akan orang2 yang pake jilbab.

    Satu lagi,
    Kalo ada orang tanya, itu ya dijawab.
    Ditanya minta klarifikasi baik2, kok jawabnya ‘atos’?
    Mana IG si penanya sampe diblock segala?

    Dan jangan lupa,
    I got your privacy.
    Aku ada semua data history admin website ini.
    And you know what?
    The administrator of this website is a PORN addict.

    Terkuaknya kasus ini dimulai pada Rabu (20/7) pagi, ketika Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orang tua siswi melaporkan bahwa seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY mengalami depresi berat lantaran dipaksa mengenakan jilbab saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

    Siswi beragama Islam itu dilaporkan sempat mengurung diri di kamar kediamannya dan enggan berbicara dengan orang tuanya.

    Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri mengaku menyiapkan sanksi apabila terbukti ada pemaksaan memakai jilbab  terhadap salah seorang siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul.

    “Dalam proses yang kita lakukan, kalau memang di kemudian hari ada oknum dari sekolah itu melakukan pelanggaran ya tentunya harus diberi sanksi,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya dikutip dari laman resmi Pemda DIY.

    Disdikpora DIY pada Senin (1/8) telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi beragama Islam kelas X.

    Menurut Didik, apabila dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi.

    Terkait dengan bentuk sanksinya, Didik belum dapat memastikan.

    “Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti,” ujar dia.

    Respons Berlainan dari Anggota Dewan

    Beberapa anggota DPRD DIY turut menyoroti kasus tersebut. Setidaknya ada dua sikap yang mengemuka dari DPRD DI Yogyakarta soal kasus itu.

    “Untuk masalah jilbab siswi SMA di Bantul jangan dibesar-besarkan,” kata Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY Selasa 2 Agustus 2022.

    Politisi PKS itu menilai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY sudah memberikan solusi cukup baik berkenaan kasus itu. Yakni jika siswi tersebut tidak nyaman bersekolah difasilitasi untuk pindah sekolah.

    “Dalam kasus ini, kami menilai wajar jika guru sebagai pendidik menyarankan sesuatu yang dianggap baik pada muridnya,” kata Huda.

    Huda menilai, seseorang mungkin saja salah dalam komunikasi, tetapi sebaiknya disikapi secara proporsional.

    “Jangan dibesarkan sehingga ada pihak yang terpojok dengan isu ini, apalagi dikaitkan dengan intoleransi,” kata Huda.

    “Peristiwa guru menyarankan berjilbab bagi siswi muslim menurut saya wajar, kalau pada siswa non muslim itu yang tidak boleh,” imbuh Huda.

    Pandangan lain diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto yang juga politisi PDI Perjuangan.

    Ia berharap peristiwa dugaan pemaksaan jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul jangan lagi terjadi di masa mendatang.

    “Kita perlu menjaga lingkungan pendidikan di DIY yang menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik,” kata dia.

    Menurut Eko, sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

    Khususnya dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

    “Berkaitan kasus ini, Pemda DIY perlu memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi,” kata Eko. (den)

    DPRD DIY SMA N 1 Banguntapan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

      May 18, 2026

      Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

      May 18, 2026

      Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

      May 18, 2026

      STEM SMP LABSCHOOL UNY Menarik Perhatian PSKP Kemendikdasmen

      May 18, 2026

      JPW Desak Polda DIY Bentuk Tim Pemburu Klitih Siaga 24 Jam

      May 18, 2026

      Jamin Penataan Vegetasi di Kampung Lowanu

      May 18, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

      May 18, 2026

      Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

      May 18, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.